Pewarta: Heri Kusnadi
Propinsi Sumatera Selatan,- Puluhan orang yang mengatasnamakan diri dari Liga Corupption Watch melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor Walikota Palembang, Senin (13/9/2021).
Dalam aksinya, Koordinator Liga Corupption Watch, Hendri Yanto menyampaikan pernyatan sikap yang berbunyi sebagai berikut:
Palembang merupakan Ibukota dari Provinsi Sumatera Selatan, Palembang mempunyai banyak sumber daya manusia yang berpotensi,cerdas dalam berpikir dan cerdas dalam berupaya perserikatan untuk masa depan bangsa khusus dalam perbaikan ekonomi kota palembang bermasud dengan kegiatan aksi unjuk rasa kami LCW Sumsel berlandaskan undang undang kebebasan dalam berpendapat. “Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang” berdasarkan statistic kota Palembang sumatera selatan hampir setiap hari kawan-kawan aktivis anti korupsi menyerukan melakukan gerakan untuk membasmi para koruptor,hari ini kami hadir di Gedung Pemerintahan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan) bermaksud menyampaikan bahwa di Instansi Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas PRKP Kota Palembang kami menemukan beberapa kegiatan yang tidak masuk akal sehat kami LCW Sumsel.
Dengan secara hormat kami bagian dari Rakyat kota Palembang sumatera selatan meminta dengan hormat kepada Yth Bapak Walikota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, LCW mendukung penuh Walikota Palembang untuk membasmi para koruptor yang ada pemerintahan kota Palembang demi Palembang bersih dari para koruptor, salah satunya indikasi beberapa kegiatan yang ada di Pemerintahan Kota Palembang. Beberapa hasil temuan LCW Sumsel akan diserahkan langsung/laporkan Kepada Bapak Walikota Palembang,berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan perihal di atas yang ingin di sampaikan, maka kami Selaku kontrol sosial merasa perlu terlibat secara pro aktif dalam rangka percepatan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena secara konstitusi Lembaga Kemasyarakatan mempunyai hak dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan KKN sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juntco Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sebagai implementasi dalam Inpres No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Issu /Tuntutan : Mendukung Penuh Walikota Palembang untuk meciptakan Palembang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
1. Mendukung Walikota Palembang untuk mengevaluasi Kinerja Kepala BPKAD Kota Palembang Copot dari jabatannya
Serta
2. Mendukung Walikota Palembang untuk mengevaluasi Kinerja Kepala dinas PUPR serta periksa oknum yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan proyek yang mengindikasikan adanya ketidak wajaran dalam Pelaksanaan.













