Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Menyusul konflik antara Warga Kp.Legoknyenang Ds.Cibolang dengan Perwakilan Warga Kp.Awinenggang Desa Mangkalaya, Kec.Gunungguruh Kab.Sukabumi Awinenggang Desa Mangkalaya, Kec.Gunungguruh, Kab.Sukabumi dalam sebuah turnamen sepak bola, Minggu (05/12/2021) lalu, IPTU Didin Waslidin, Kapolsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan perwakilan kedua belah pihak di kediaman Barkah, salah satu warga Kp.Cibolang Awinenggang, Rt.02/02 Ds.Mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab.Sukabumi, Senin (06/12/21) Siang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kades Cibolang, Pepen Supendi, Kanit 1 Sat Intelkam Ipda Iman Suryaman, S.IP, Anggota Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota, dan Perwakilan warga Kp. Awinenggang Barkah serta Ujang Udin sebagai perwakilan warga Legoknyenang.
Iptu Didin menjelaskan, hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dengan ikhlas dan tidak ada lagi menaruh rasa dendam di kemudian hari, baik pribadi maupun kelompok masing – masing.
“Apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan yang sama dan atau memulai kembali pertikaian, maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia, hasil musyawarah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak” jelasnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan salah satu upaya Polri untuk menyikapi setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat, agar hal tersebut tidak meluas, sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tambahnya.
Sementata perwakilan pihak keluarga korban, Sdr. Barkah menyatakan menerima hasil mediasi tersebut, “Pada intinya, kami selaku keluarga korban menerima kedatangan dari pihak panitia untuk bermusyawarah secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan gejolak lanjutan terkait kesalahpahaman pasca Kades Cup kemarin,” ujarnya.
Ditempat berbeda, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY.Zainal Abidin,S.I.K. menegaskan bahwa dalam menangani permasalahan ini Polres Sukabumi Kota menerapkan restorative justice.
“Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, karena kedua belah pihak sudah melaksanakan mediasi dan tercapai kesepakatan, serta terpenuhinya syarat formal dan materiil untuk restoratif justice maka kejadian ini kami anggap selesai dan tidak dilanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.
Kapolres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari, “Mari kita jaga situasi lingkungan kita agar selalu aman, tertib dan damai dalam setiap aktifitas yang kita lakukan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kesalahpahaman diantara suporter saat pelaksanaan turnamen Sepak Bola Kades Cup antara Bedeng FC (Kp.Legoknyenang Ds.Cibolang) VS Pajero FC (Kp.Pasir Badak Jero Ds.Cibolang) di lapang Mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab.Sukabumi yang mengakibatkan keributan antar Warga (Kp.Awinenggang Ds.Mangkalaya dengan Kp.Legoknyenang Ds.Cibolang).













