Hari Anti Korupsi Sedunia, Forum Pemuda Mahasiswa Turatea Ajukan 9 Poin Untuk Dituntaskan Kejaksaan dan Kepolisian

0

Pewarta : Awing

Kabupaten Jeneponto – Dalam peringatan Anti Korupsi se-Dunia, kami segenap kaum jelata melalui Barisan Pemuda Nasionalis Turatea (BPNT) Kab.Jeneponto melangsungkan hikmad pergerakan sebagai bentuk pengabdian anak rakyat dalam menjaga tatanan kebangsaan, kehidupan sosial kemasyarakatan dan tata pemerintahan daerah yang harus berpihak pada kepentingan rakyat, adil dan bersih serta bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Aksi demonstrasi hari ini adalah upaya rakyat untuk turut berperan serta didalam mewujudkan cita-cita Para Pahlawan dan Janji Proklamasi yang secara terang di tuangkan secara terang pada bait-bait konsesus dalam preambule konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait dengan implementasi Pemerintahan Daerah, Barisan Pemuda Nasionalis Turatea (BPNT) Kab.Jeneponto memandang perlunya pemerintah daerah dan DPRD Jeneponto untuk lebih berkonsentrasi pada pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas sumberdaya manusian dan kesejateraan rakyat.

Barisan Pemuda Nasionalis Turatea menginginkan agar pemangku kekuasaan pemerintahan didaerah ini segera membangun peradaban birokrasi yang memiliki komitmen moralitas tinggi terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pengelolaan keuangan secara tertib dan patuh terhadap aturan hukum dan perundangan yang berlaku menuju terciptanya tata kelolah pemerintahan yang baik (good governance) dan wibawah pemerintahan yang bersih (Clean goverment).

Selanjutnya, gerakan hari berkeinginan kuat dan memberikan dukungan yang luas kepada institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri dan Polres Jeneponto untuk lebih profesional dan progresif tanpa tebang pilih dan tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan kasus rasuah yang notabene merupakan extra ordinary crime di Kab.Jeneponto.

Tujuannyanya adalah untuk menjamin kepastian keselamatan dan perlindungan terhadap keuangan negara dari berbagai ancaman kejahatan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kelangsungan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Untuk atas nama keselamatan daerah dan perbaikan kualitas pembangunan daerah, demi upaya menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih maka dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dibawah payung hukum Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan dengan senantiasa mengharap ridho Tuhan Yang Maha Esa, BPNT Kab.Jeneponto menyatakan sikap
Tiga pemudah ini sangat brilian mempresur pihak kepolisian dan kejaksaan negeri Jeneponto Yudistira Alim Bahri Nurhidaya dan teman teman lain bahwa 9 poin ini segera dituntaskan.

1. Meminta Kepada Bupati dan DPRD Jeneponto untuk segera mengusahakan perbaikan ekonomi dan peningkatan kualitas ekonomi rakyat melalui kebijakan pro rakyat dan program pembangunan yang berkualitas untuk dapat bangkit dari status persentasi kemiskinan tertinggi di antara 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, serta segera penyelamatan harkat dan martabat daerah dengan menjamin penata kelolaan Asset dan keuangan daerah secara adil, transparan dan berkepastian hukum.

2. Mendesak kepada Kapolres Jeneponto untuk memberikan perhatian serius dan segera menertibkan Titik Daerah Penambangan Galian C dan memprose hukum seluruh pengelolah tambang secara ilegal dan tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mendesak kepada Bapak.Kapolres Jeneponto untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana rasuah pada DPRD Jeneponto yang melibatkan oknum mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Dan Kasus dugaan Penjualan mesin Alsintan berupa mobil tractor bantuan pemerintah untuk Kelompok Tani di Desa Bangkalaloe, sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh kelompok Tani sasaran, serta mengusut tuntas berbagai Kasus dugaan korupsi lainnya, yang sedang berada dimeja Unit Tipikor Polres Jeneponto.

4. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera menyelidiki dugaan kasus:
a. Dugaan korupsi dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atas bantuan pemerintah untuk kepentingan masyarakat petani di Desa Maero. Bantuan tersebut berupa alsintan jenis combain yang dikelolah oleh GAPOKTAN Desa Maero namun alsintan yang berharga ratusan juta rupiah tersebut tidak dinikmati oleh Masyarakat Petani karena Ketua GAPOKTAN Desa Maero yang notabene adalah Kepala Desa Maero patut diduga memindah-tangankan bantuan tersebut kepada seseorang yang kami tidak kenal identitasnya diluar Daerah yang tidak jelas tempatnya sehingga masyarakat sasaran tidak merasakan manfaat dari bantuan tersebut.
b. Dugaan Korupsi Anggaran DD dan ADD Desa Maero 2020/2021 Kec.Bontoramba
c. Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Bangkalaloe Kec.Bontoramba

5. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi rumah gepeng dan dugaan korupsi pembangunan pasar di berbagai tempat di Kab.Jeneponto, beserta berbagai dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada pendistribusian bantuan dan pelaksanaan pembangunan pada dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang dan pada dinas lainnya.

6. Meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan sebagai upaya penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus Tahun 2019 secara adil dan tegas tegas, serta menyeret seluruh pihak yang terkait secara menyeluruh, berkeadilan tanpa pandang bulu pada Dinas Pendidikan Jeneponto.

7. Mendesak kepada Bapak.Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial, Kepala BRI Cab.Jeneponto, E-Warong, dan Vendor dalam rangka untuk segera melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan kejahatan rasuah pada pelaksanaan Program Sembako di Jeneponto.

8. Meminta kepada Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera menuntaskan kasus pencurian berkas proyek tertentu dan menyelediki kemungkinan adanya tindak pidana rasuah pada berkas administrasi proyek yang raib dikantor Dinas PUPR Kab.Jeneponto.

9. Mendesak kepada Kepala BKPSM dan Aparat Penegak Hukum untuk membongakar dugaan pungli pada layanan tertentu yang notabene adalah tugas dan kewenangan BKPSDM Jeneponto.

Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan,apabila dalam waktu 3 kali 24 jam pihak kejaksaan tak melakukan upaya apapun maka kami kembali menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak.