Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Menanggapi pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 secara Nasional, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, penerapan PPKM pada masa libur Natal dan Tahun Baru, akan mengikuti zonasi atau level PPKM dimasing – masing wilayah.
Namun meski demikian, lanjutnya, pihak Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan beberapa pengetatan, seperti tidak diperbolehkannya kegiatan yang mengundang kerumunan.
“Kita akan berlakukan pengetatan, salah satunya melarang kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa,” ucap Walikota Sukabumi, H.Achmad Fahmi, Kamis (09/12/2021).
Hal ini lanjutnya, dilakukan sebagai upaya antisipasi meningkatnya kembali kasus Covid-19, yang dalam beberapa waktu terakhir mulai melandai, yang menempatkan Kota Sukabumi pada Level 2 PPKM.
“Jangan terbuai dengan suasana yang ada saat ini, kita harus tetap waspada dan terus berupaya melakukan antisipasi, terapkan selalu Protokol Kesehatan 5 M dalam keseharian,” ujarnya.
Ditegaskan, akan ada tindakan tegas pada setiap pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pembatalan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diseluruh wilayah Indonesia, pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pembatalan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa alasan seperti kasus konfirmasi Covid-19 harian yang rendah, selain itu, pelaksanaan vaksinasi dosis pertama untuk wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 % dari target dan dosis kedua hampir mencapai 56 % dari target, menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.













