Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – QRIS adalah pembayaran berbasis QR Code dalam rangka mendukung Blueprint Sistem Pembayaran yang digagas oleh Bank Indonesia (BI). Saat ini QR Indonesian Standard atau dikenal sebagai QRIS.turut mengembangkan layanan keuangan berbasis digital yang dapat memberikan solusi bertransaksi, salah satunya pembayaran berbasis QRIS.
Sosialisasi dan edukasi Reses code Indonesia di gelar di Kecamatan Purwadadi Hadir dalam acara sosialisasi QRIS Didi Irawadi Syamsuddin DPR-RI Komisi XI Davil X dari Partaii Demokrat, Hakimah DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Demokrat, Camat Lakbok,Para Kepala desa,Tokoh Agama,Tokoh masyarakat,Tokoh Pemuda dan perwakilan Perempuan.(11/12/2021)
Didi Irawadi Syamsuddin saat di Wawancara awak media mengatakan “Kami belum lama mengadakan rapat dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami mengritik keras terhadap pinjaman Ojol ilegal yang marak sekarang ini di saat masyarakat diterpa musibah Covid-19
Sekarang kami sosialisasi memberi edukasi terhadap masyarakt untuk menghindari pinjaman Ojol ilegal yang akan mencekik perekonomian masyarakt bawah,dengan sosialisasi ini semoga masyarakat paham dan mengerti dan bisa membedakan mana Ojol legal dan Ojol Ilegal.imbuhnya
Hj. Hakimah anggota DPRD kabupaten Ciamis menambahkan dengan Sosialisasi ini kita menjadikan ajang silaturahmi dengan masyarakat,tentang pengusulan dari warga masyarakat terkait belum lengkapnya Perbankan di kecamatan Purwadadi ini akan kami usulkan,itu kewajiban kami anggota DPR untuk menampung semua aspirasi masyarakat.
Harapanya dengan Sosialisasi QRIS masyarakat lebih memahami dan tidak terjebak lagi pinjaman yang bunganya besar,seperti yang kita dengar tadi bahwa pihak BI akan mempermudah pinjaman kepada masyarakat cukup membawa KTP dan surat keterangan usaha.
