Kota Sukabumi Jalani PPKM Level 1, Jelang Natal dan Tahun Baru

0
200

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022, Kota Sukabumi berstatus level I, seperti yang tercantum dalam Instruksi Mendagri nomor 67 tahun 2021 mengenai PPKM diwilayah Jawa dan Bali, yang mulai berlaku tanggal 14 Desember lalu.

Hal ini disampaikan Walikota Sukabumi, H.Achmad Fahmi saat ditemui usai menghadiri serah terima aset Pemerintah Daerah dan Inklusi Keuangan.

“Sesuai Inmendagri No.67 Tahun 2021, Kota Sukabumi berada di Level 1 PPKM, ini menjadi kabar baik sekaligus peringatan agar kita tetap waspada terhadap sebaran Covid-19,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Fahmi menyampaikan rasa syukur sekaligus memberi apresiasi kepada masyarakat dan Forkopimda, atas status PPKM Level I yang kini disandang Kota Sukabumi, setelah sebelumnya berada pada PPKM Level 2.

“Meskipun tidak ada perubahan dalam peraturan PPKM, namun pengetatan akan tetap dilakukan terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terutama pada masa libur Natal dan Tahun Baru,” ucapnya.

Fahmi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M dalam keseharian, sekaligus saling mengingatkan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Kita tidak boleh lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jangan bereuforia dalam menyambut pergantian tahun, agar usaha kita dalam pencegahan penyebaran Covid-19 berhasil dengan baik, seperti yang kita harapkan,” tandasnya