Ragam

Sewindu UU Desa, “Hindari Jeratan Hukum, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa”

adminsigiku.com
×

Sewindu UU Desa, “Hindari Jeratan Hukum, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa”

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Dwi Arifin

Koran SINAR PAGI (Kota Bandung)-, Selama ini undang-undang desa telah terbukti berperan mempercepat pembangunan di desa. Walaupun ada kepala desa yang tergiur menyelewengkan dana yang masuk ke desa, sehingga terjerat kasus hukum pidana. Namun jumlahnya hanya sedikit dan dari tahun ke tahun menurun kasusnya.

Wahyudin S.Sos, M.M, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jawa Barat mengungkapkan pengaruh undang-udang desa ke desa di Jabar. Secara langsung menumbuhkan pengetahuan tentang proses pembangunanan desa. Mulai dari tahapan pembangunannya yang jelas. Kalau dihitung dan disimpulkan dari aspek anggaran yang jumlahnya Rp. 5.9 triliun. Itu pengaruh ke perbaikan kinerja pemerintah desa. Namun dari dampak covid19 jadi perlu adanya reformulasi anggaran diantaranya khusus bantuan langsung tunai, sisanya untuk insfakstruktur, jelasnya saat ditemui jurnalis media cetak dan online di ruang kerjanya

Menurutnya saat ini undang-undang itu sudah berusia 8 tahun, cukup masih muda. Tetapi kalau lihat kinerja kebaikan desa dari 5312 desa di Jabar. Desa yang bermasalah dengan jeratan hukum menurun, diantaranya karena peran pembinaan kolaborasi kabupaten kota dengan pemerintah provinsi dan pusat. Ini hasil analisa dan pengalaman saya dulu di Bidang potensi desa dan sekarang sebagai sekertaris dinasnya.

Sedangkan dari aspek anggaran kita harus bangga karena desa lebih diperhatikan pemerintah, bangga dengan desa. Lebih jauh pemerintah daerah atau pusat telah berupaya meringankan beban dan mendukung pembangunannya dari dana desa, dengan standar demografi dan luas wilayah. Semoga saja Presiden nanti memiliki program lanjutan untuk terus menambah dana desanya. Sebagai bukti tangan pusat untuk desa, dan Dinas yang membawahi desa berperan mengarahkan desa agar lebih akuntabel. Saat ini desa sudah pada pinter dan bagus mengikuti tahapan admistratifnya.

Perihal pandangan DPMD Jabar tentang kepala desa yang mengeluh ketika alokasi BLT terlalu dominan dan lebih banyak. Hal yang wajar karena kepala desa sudah ada agenda strategis atau janji polik kepada masyarakat untuk pelayanan insfakstrukturnya. Tetapi kalau dicermati dana itu sangat tepat ketika tersalurkan kepada warga penerima manfaat katagori miskin dalam kondisi saat ini.

Wahyudin menyimpulkan menurut udang-udang desa yang lebih bertanggung jawab kepada desa adalah pemerintah kabupaten dan pusat, sedangkan peran pemerintah provinsi terbatas. Namun terbukti sekarang yang awalnya susah desa menjadi mandiri, hasil intervensi yang terarah dari pemerintah provinsi dan desanya mau jadi katagori mandiri. Dari data yang ada desa tertinggal sedikit jumlahnya, dan targetnya zoro di tahun 2023. Sedangkan target desa mandiri yang ditetapkan oleh gubernur sudah terwujud lebih cepat.

Dan terkait Dana desa, kepala desa di pelosok merasa tidak adil, menurut kasat mata seolah tidak adil, padahal ada aturan parameter yang berhubungan dengan demografi dan luas wilayah hingga keputusan Bupatinya. Dan juga kadang masalah desa di dekat wilayah kota lebih banyak dari pada di pelosok. Semuanya itu ada parameternya sesusai dengan masalah sosialnya dan insfakstrukturnya. Kalau bicara uang, ya selalu kurang, tapi dengan gotong royong akan terselesaikan. Intinya pemerintah tidak totality tapi hanya stimulus untuk desa, tidak semuamnya dibangun oleh pemerintah harus ada peran masyarakat,

Selain itu pendapatan kepala desa sudah setara  ASN golongan 2 A. Dulu tidak ada sebelum adanya undang-udang desa. Dari undang-undang itu juga menarik bagi mereka yang daftar Pilkades, jadi lebih banyak yang ingin membangun desanya, ikut kontestasi sesuai otonomi desa,  mereka diseleksi karena tokoh masyarakat semakin banyak yang ingin membangun desa.

Catatan dari DPMD Jabar, pesan dari pak Mentri kepada kepala desa agar fokus membangun kesejahteraan desa, merubah desa yang sering disebut sebagai garis kemiskinan. Maka kades kuwu atau jaro, dan nama lainnya. Harus mampu membangun desa yang berteknologi yang akan berpengaruh kepada perbaikan masyarakat desa sesuai kebutuhan jamannya, hal itu didorong langsung oleh pak Gubernur.

Sebelumnya saat di Sukabumi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), A.Halim Iskandar tampak hadir dalam peringatan sewindu atau delapan tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam kegiatan yang mengusung tema, “Percaya Desa, Desa Bisa”. Acara dilaksanakan Kemendes PDTT di Kampung Adat Kasepuhan Cipta Gelar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (14/1/2022).

Pada saat itu, Menteri desa membahas tentang desa tangguh dan mampu menjadi pilar ekonomi nasional dalam kondisi pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

“Ketahanan ekonomi desa selama pandemi salah satunya ditunjang dengan adanya Dana Desa yang dari tahun ke tahun terus meningkat. Dana desa ini menjadi penopang utama APBDes,” kata Gus Halim.

Sudah saatnya, lanjut Menteri, kepercayaan terhadap Desa ditingkatkan oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada mengingat dari tahun ke tahun performa desa dalam mengelola dana desa maupun program kerja kian meningkat.

Menurutnya, jika data desa berbasis SDGs Desa telah rampung, maka akan menjadi titik tolak percepatan pembangunan desa.

“Nantinya, data SDGs Desa ini akan dijadikan sebagai instrumen bagi semua pihak agar urusan data bisa langsung tanya ke desa. Data SDGs Desa akan jadi pintu masuk untuk semuanya yang membutuhkan data” tegasnya.