Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Bupati Sukabumi, H.Marwwn Hamami menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang resmi diluncurkan secara hybrid, Kamis (03/02/2022).
“Pemerintah daerah mendukung kebijakan pusat, termasuk Inpres nomor 1/2022, terkait Jaminan Kesehatan Nasional,” ucapnya saat ditemui usai mengikuti peluncuran Inpres No.1 Tahun 2022, di Pendopo Kab.Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Mudadjir Effendy mengatakan, Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) sangat istimewa, karena yang pertama diluncurkan di 2022.
“Ini menunjukan atensi Presiden disektor Kesehatan sangat serius,” ujarnya.
Ia menghimbau, Instruksi Presiden yang istimewa ini agar dijalankan sebaik mungkin, termasuk oleh kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, dan daerah.
“Optimalkan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai tupoksinya masing-masing,” ucapnya.
Dikatakan, peran pemerintah sangat kental dalam upaya mencapai kepesertaan BPJS kesehatan. Terutama dalam mencapai angka 98% di 2024.
“Di 2024, minimal 98% penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN, sehingga, perlu mendapatkan dukungan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provonsi, Kota, dan Kabupaten,” tambahnya.
Menurutnya, JKN sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga pemerintah pusat berkomitmen kuat melanjutkan JKN. “Program JKN tak hanya tanggungjawab BPJS Kesehatan, perlu sinergi dan dukungan serius dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono mengatakan, Instruksi Presiden nomor 1/ 2022 itu, menugaskan 30 pimpinan Kementerian, Lembaga, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk memberikan dukungan, terutama dalam rangka memperluas jaminan kesehatan nasional.
“Tujuan dikeluarkan Inpres nomor 1/2022 untuk mengoptimalkan jaminan kesehatan nasional, meningkatkam akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program kesehatan nasional,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, Presiden Jokowi meminta lembaga ataupun Kepala Daerah membuat para penerima layanan menjadi peserta aktif, mengingat, peserta jaminan kesehatan nasional per 31 Desember 2031 baru mencapai 86% dari Penduduk Indonesia.
“Angka itu perlu ditingkatkan hingga mencapai minimal 98 persen di 2024 mendatang,” jelasnya.













