Pewarta : Ok
Koran SINAR PAGI, Kab. Tulungagung,- Surat yang telah terlayang bernomer : 34/P/II/2022/LMP.TA, perihal keterbukaan informasi publik mengenai laporan besaran, penggunaan dana BOS Dan BPOPP pada tahun 2019, 2020 sampai 202, yang telah dilayangkan Laskar Merah Putih kepada lembaga pendidikan SMKN 2 Boyolangu per tanggal (17/02/2022).
Terjawab oleh M. Saiq selaku Staf Lembaga Pendidikan SMKN 2 Boyolangu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur (01/03/2022) menyatakan “Surat LMP tidak harus dibalas surat, jawab telfon selesai atau LMP datang kemari komunikasi dengan baik. Kalau mau ketemu Kepala Sekolah masih rapat, tapi saya sendiri juga sebagai penyambung Kepala Sekolah” Ucapnya M. Saiq di ruang tamu sekolah.
Hendri Selaku Ketua LMP mendengar rekaman steatmen dari Staf Lembaga Pendidikan SMKN 2 Boyolangu terlihat geram, atas apa yang telah di ucapkannya.
Pernyataan dari lembaga pendidikan yang telah diwakilkan M. Saiq akan segera di sikapi. Hendri juga menyatakan “Itu bukan jawaban seorang Pendidik, yang seharusnya paham akan sistem dan etika”. Ucapnya Hendri dengan tegas.













