Pewarta : Heru
Kabupaten Garut – Bertempat di sekretariat DPD partai Hanura Jawa Barat di jalan Pelajar pejuang 45 no 108, Kamis kemarin (24/03/22021)
Kota Bandung.
DPD Partai Hanura Jabar menyerahkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Anggota DPRD Kab Garut yang di serahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat H.Dian Rahadian,SH.,MH yang diterima langsung oleh Ketua DPC Partai Hanura Kab.Garut, Lela Nurlaela,SH.
Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat, H.Dian Rahadian, SH.MH menyampaikan kalau pihak nya menyampaikan Amanat DPP partai Hanura untuk di laksanakan PAW anggota DPRD kab garut dari partai Hanura di DPRD kab Garut, pada awak media.
Lebih jauh H.Dian mengatakan kalau PAW ini telah melalui proses yang panjang sesuai mekanisme partai yang ada di partai Hanura.
Dirinya berharap dalam pelaksanaan berjalan dengan lancar dan kondusif, pungkasnya.
Sementara Ketua DPC partai Hanura kab Garut Lela Nurlalela mengatakan kalau pihaknya akan melaksanakan amanat DPP partai i ni untuk dilaksanakan sebaik baik nya dan di harapkan semua pihak bisa memahaminya sebagai langkah politis partai untuk menyongsong Pemilu 2024 dan PAW itu suatu hal yang lumrah dan biasa yang lazim dilakukan dalam organisa partai politik, tegasnya dengan singkat di sekretariat DPC Hanura, Jum,at (25/03/2022).













