Pewarta : Sermon Simanihuruk
Koran SINAR PAGI, BANGKA ,- DPRD Kabupaten Bangka Senin (28/03/2022), menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati TA 2021, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD ISKANDAR, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka MULKAN, SH, MH, Wakil Ketua I MENDRA KURNIAWAN,A.Md, serta FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers dengan anggota DPRD yang hadir tercatat 28 Orang.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Salah Satu Kewajiban Kepala Daerah Adalah Menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 (Satu) Kali Dalam 1 (Satu) Tahun, Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.
Mempedomani Ketentuan Tersebut, Bupati Akan Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2021 Kepada DPRD Sebagai Bentuk Perwujudan Pertanggungjawaban Atas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Dalam Melaksanakan Program Kegiatan Pembangunan Serta Menyelaraskan Kemitraan Dan Sinergisitas Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Kabupaten Bangka, Sebab Sebagai Lembaga Politik DPRD Juga Memberikan Sumbangsih Dan Dukungan Kepada Bupati Dalam Bentuk Regulasi Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Program Kegiatan Pembangunan Dan Kemasyarakatan Yang Telah Dituangkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Penyampaian LKPJ Bupati Ini Juga Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi Publik Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Dan Tugas Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan bahwa penyampaian LKPJ ini tujuannya adalah menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah melalui bupati kepada DPRD kabupaten bangka sebagai perwakilan dari masyarakat kabupaten bangka, sekaligus sebagai bentuk nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada pelaksanaan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Penyusunan dokumen LKPJ ini mengikuti kaidah peraturan pemerintah nomor 13 tahun
2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan ruang lingkup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan terhadap target yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021 serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindaklanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya; dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Adapun ikhtisar dari APBD Kabupaten Bangka TA.201 adalah Rp. 1.150.552.228.075,- dengan rincian :
1) Pendapatan Asli Daerah Rp. 135.750.792.450,- , 2) pendapatan transfer Rp.
973.206.246.625,- , 3) lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 41.595.189.000,-
Dalam RAPBD tahun anggaran 2021, pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2020. penurunan alokasi dana transfer pemerintah pusat dan kebijakan formulasi sisa lebih dana alokasi khusus tahun sebelumnya ke dalam perhitungan alokasi dak tahun anggaran 2021 berdampak pada perencanaan belanja daerah.
kebijakan perencanaan belanja daerah mengacu pada kondisi diatas, secara umum kebijakan belanja daerahpada tahun anggaran 2021 ditetapkan sebagai berikut:
1) memprioritaskan belanja untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM), 2) memprioritaskan alokasi dana hibah, 3) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan manusia yang difokuskan pada pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan perumahan, 4) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan sektor unggulan yang difokuskan pada pembangunan kedaulatan pangan, pariwisata dan industry, 5) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pemerataan dan kewilayahan, 6) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi tata kelola dan reformasi birokrasi, 7) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi berwawasan lingkungan, 8) mempertahankan proporsi belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung, 9) mengelola difisit anggaran dalam batas yang diperkenankan, 10) memberikan stimulus bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi akibat pandemi covid 19
Mulkan berharap tujuan kita dalam mewujudkan Bangka SETARA dapat tercapai dengan kerja sama semua pihak baik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pelibatan pihak ketiga yaitu sektor swasta serta dukungan masyarakat, semoga tuhan yang maha kuasa meridhoi segala ikhtiar kita.













