OPINI/Artikel

Jaga Martabat Calon Kepala Sekolah

adminsigiku.com
×

Jaga Martabat Calon Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd
(Dewan Pembina PGRI)

Sungguh sangat getir, menyedihkan dan pilu rasanya ketika ada calon kepala sekolah gagal mendapatkan SK karena usia. Sebagai aktivis PGRI dan praktisi pendidikan rasanya batas usia 56 tahun pengangkatan seseorang menjadi kepala sekolah perlu dikaji.

Ini hanya pemikiran subjektif Saya sebagai aktivis organisasi guru PGRI dan organisasi Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI). Mengapa tidak para guru yang sudah mendapatkan STTPL dan berusia tidak lebih 58 tahun diangkat saja menjadi kepala sekolah.

Bila hanya 2 tahun menjadi kepala sekolah pun mengapa tidak ? Bukankah banyak sekali aparatur negara terutama struktural yang menjelang dua tahun pensiun dapat jabatan ? Apalagi ini, seorang guru yang sudah lama mengabdi, sudah punya STTPL. Angkat saja !

Jangan sampai karena masalah politik, masalah administrasi negara yang belum selesai, ada guru yang jadi korban. Semoga semua guru yang usianya tidak melebihi 58 tahun dan punya STTPL bisa segera diangkat menjadi kepala sekolah.

Bahkan dalam Permendikbud Ristek No 40 Tahun 2021 dibolehkan mengangkat kepala sekolah yang belum punya STTPL dan sertifikat Guru Penggerak. Syaratnya bila semua guru penggerak dan pemilik STTPL sudah habis terangkat.

Jangan sampai ada guru yang sampai pensiun membawa STTPL dan tidak terangkat sebagai kepala sekolah. Mari kita jaga martabat guru dan calon kepala sekolah. Diskresi bila perlu. Pintu darurat bila perlu. Segala bentuk kebijakan, regulasi, aturan yang diskriminatif harus dievaluasi.

Adanya calon kepala sekolah yang sudah punya STTPL dulu dan sampai akhir hayatnya tidak terangkat menjadi kepala sekolah, dosa siapa ? Bukankah sebesar biji jarah pun dosa kita, pemimpin dan para pengambil kebijakan akan Allah hisab ? Waspadalah !