Liputan Khusus

Terkait Aksi Demo, Statement Kapolresta Tasik Dinilai Keliru Oleh PMII

adminsigiku.com
×

Terkait Aksi Demo, Statement Kapolresta Tasik Dinilai Keliru Oleh PMII

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisariat PMII STAINU Tasikmalaya Muamar Khadapi, berorasi saat aksi penolakan kenaikan BBM

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi (Kota Tasikmalaya)- Adanya Keterangan yang diungkapkan Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Azhari Kurniawan, terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung, Rabu (6/4/2022) kemarin yang menyatakan tidak ada aksi anak buahnya yang melakukan pemukulan kepada peserta aksi, dibantah keras oleh Ketua Komisariat PMII STAINU Muamar Khadapi.

“Menurut keterangan Kapolresta bahwa pihaknya sudah melakukan penulurusan dan tidak ada aksi pemukulan yang dilakukan aparat kepolisian pada aksi demonstrasi penolakan naiknya harga BBM itu adalah keterangan yang keliru dan menyesatkan yang disampaikan oleh pihak Polres Kota Tasikmalaya,” tegas Abi Muamar Khadapi kepada Koran Sinar Pagi dalam keterangannya yang disampaikan melalui pesan What’s App Pribadinya, Kamis (7/4/2022) siang tadi.

Muamar Khadapi, kembali menjelaskan, disana sudah jelas dalam video yang kami arsipkan pun polisi menjadi pemicu terjadinya kericuhan, dan beberapa diantaranya melakukan pengeroyokan terhadap masa aksi.

Bahkan masih kata dia, saat kejadian pun banyak saksi yang melihat, belum lagi polisi yang ditugaskan untuk memadamkan api sampai beberapa kali menyemprotkan APAR kepada masa aksi sehingga banyak dari kami yang sesak nafas.

“Dari video yang diambil pada Rabu kemarin, itu jelas aparat kepolisianlah yang menjadi sebab terjadinya chaos bahkan sampai ada masa aksi yang hampir terbakar akibat didorong oleh pihak kepolisian,” terang Abi.

Oleh karena itu, dari kejadian tersebut sudah jelas bahwa aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal pada aksi penolakan harga BBM di depot Pertamina Kota Tasikmalaya, bahkan beberapa sahabat sahabat kita yang cidera harus dilarikan ke RSUD Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, katanya.

“Padahal sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif. Maka Pemukulan massa aksi adalah bentuk pelanggaran, meski dengan dalih keadaan darurat dan terpaksa,” ujarnya.

Selanjutnya Abi Mansur berharap, Kapolres Kota Tasikmalaya harusnya lebih bijak dalam memberikan statement ataupun keterangan jangan sampai hanya menyudutkan masa aksi dan menyembunyikan kebobrokan anggota Polres Kota Tasikmalaya.

Seharusnya Kapolres kota Tasikmalaya yang mana dia mantan penyidik, harus mengambil informasi yang utuh komprehensif, bukan serampangan.
Kenapa Kapolres pandang bulu dan tidak mendengar dari dua sisi atau banyak sisi? Bahkan cenderung mengkambing hitamkan massa aksi serta mengebiri demokrasi, pungkas Muamar Khadapi.