Pewarta : Abd Haris
Kabupaten Buol, Sulawesi tengah – Upaya pemerintah pusat dalam rangka penyaluran dana bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang berhak menerima tentunya merupakan hal positif yang perlu di apresiasi, namun sangat miris bila hal baik itu dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.
Pasalnya ada berbagai macam fakta yang memprihatinkan terjadi dalam proses pembagian bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu ini, seperti halnya yang diduga terjadi di Desa Tayadun, Kecamatan Bokat Kabupaten Buol.
Menurut pengakuan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BLT Desa Tayadun yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, menyebut, dana yang sebesar Rp.900.000 yang disalurkan pemerintah desa setiap 3 (tiga) bulan sekali ini, tidak utuh sampai ketangan KPM, diduga telah dipotong oleh kepala desa.
Pasalnya, masing – masing KPM Desa Tayadun yang berjumlah 72 orang tersebut, harus rela uang yang menjadi haknya tersebut dipotong sebesar Rp.100.000 oleh oknum di Desa Tayadun, dengan dalih seikhlasnya.
“Mau tidak mau, karena takut kehilangan jatah BLT di tahun berikutnya, hampir semua keluarga penerima manfaat mematuhi himbauan oknum itu,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Desa Tayadun, Mardin A. Baharu membantah kabar tak sedap seperti yang mengarah terhadap dirinya tersebut, yang menyebut dirinya melalukan pemotongan dana BLT secara sepihak.
Namun dia juga tidak menampik jika pihaknya menerima sejumlah uang yang diberikan secara sukarela oleh beberapa KPM.
“Uang yang kami terima hanyalah keikhlasan dari masyarakat penerima bantuan, sama sekali tanpa ada paksaan,” katanya.
Namun apapun bentuknya itu, pemotongan dana bantuan sosial yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu adalah sebuah pelanggaran dan bisa dijerat UU tindak pidana korupsi.













