Pewarta : Roy P
Kota Ambon – Terkait berita dugaan penyelewengan Dana Desa, Kepala Desa Waiheru, Usman Elly mengaku tergganggu dan sangat diresahkan dengan kabar yang disampaikan oleh LSM Organisasi Pemantau Keuangan Negara (PKN) bekerja sama dengan Aliansi Waiheru Bangkit (AWB).
Dikatakan, selama ini kedua lembaga tersebut selalu mendesak dan memaksa Pemerintah Desa Waiheru untuk menyampaikan semua data – data Keuangan Desa, pada masa pemerintahan 2015-2020.
“Permintaan tersebut tidak bisa kami penuhi, yang berujung pada laporan atau menggugat ke Komisi Informasi Propinsi Maluku,” katanya.
Dia menyebut, laporan tersebut terlait sugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tapi lanjutnya, bukti di lapangan semua laporan yang mereka buat ini tidak benar adanya.
“Padahal, saya selaku Kepala Desa sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dan dengan hati yang tulus untuk kemajuan desa kami,” imbuhnya.
Buktinya, ujar Usman, masyarakat Desa Waiheru masih mempercayai diringa untuk kembali memimpin Desa Waiheru untuk periode yang ke dua.
“Jadi apa yang disangkakan oleh Aliansi Waiheru Bangkit yang diprakarsai oleh para Calon Kepala Desa yang kalah pada Pilkades beberapa waktu lalu, dimana didalamnya ada salah satu ASN Kota Ambon berinisial SL yang selalu membuat propaganda di tengah masyarakat Waiheru, dengan menyebar berita – berita bohong di masyarakat termasuk di media,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini juga menimbulkan keresahkan di masyarakat, karena perbuatannya yang tidak menyenangkan dan dianggap sangat menggangu aktivitas Pemerintah Desa Waiheru, serta stabilitas keamanan desa.
“Laporan ini bukan baru sekali ini saja, tapi sudah beberapa kali, kita bekerja sudah menurut mekanisme yang ada, karena tiap tahun kita selalu diaudit oleh BPK dan inspektorat, jadi apa yang mereka tuduhkan tidak benar,” katanya lagi.
Atas nama Pemdes Waiheru, dirinya berharap kepada Pemerintah Kota Ambon atau Pejabat Walikota Ambon agar dapat mengambil langkah tegas terhadap LSM dan juga Aliansi Waiheru Bangkit, karena PKN yang dibangun di Desa Waiheru tanpa ada ijin pemerintah desa.
“Sesuai informasi, LSM tersebut diduga tidak terdaftar di Kesbangpol Kota Ambon,” tutupnya.
