Akademia

Kadisdik Kabupaten Bogor Larang Ada Pungutan di Sekolah

adminsigiku.com
×

Kadisdik Kabupaten Bogor Larang Ada Pungutan di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Juanda Dimansyah,SE, M.M., Kadisdik Kab. Bogor

Pewarta : Abd. Razik

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Terkait banyaknya pengaduan masyarakat merasa terbebani oleh kebijakan Sekolah SMP Negeri  di Kabupaten Bogor, satu diantaranya SMPN 1 Rancabungur, memungut uang sebesar Rp 1.200.000,- /siswa untuk pembelian baju batik, baju muslim, baju olah raga dan baju Almamater. Kemudian ada tambahan iuran yang diputuskan pada dengan orang tua siswa, yakni Rp 250.000,- untuk pembangunan Mesjid dan Rp 150.000,- untuk pembangunan lapangan bola. Menurut pengakuan orang tua, siswa SMPN 1 Rancabubgur yang sempat di wawancarai Koran Sinar Pagi Juara (23/08/2023), PA mengatakan bahwa beban ekonomi masyarakat pasca pandemi masih terasa berat, sekarang dihadapkan pada keharusan menghadapi biaya yang dipungut disekolah anaknya.

Berdasarkan PP No. 17 tahun 2010 di 181 mengatakan pihak pendidik dan tenaga kependidikan dilarang mengadakan pungutan, menjual pakaian jadi (seragam), buku di satuan pendidikan,  sementara untuk komite tercantum di pasal 198 yang intinya sama dengan larangan tersebut di atas.

Ketua LSM Tipikor Jonathan Pasaribu yang diminta tanggapannya, sangat menyayangkan hal tersebut karena otomatis akan menghambat program wajib belajar 9 tahun bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Selanjutnya Koran Sinar Pagi Juara  meminta waktu Kepsek SMPN 1 Rancabungur untuk konfirmasi terkait pungutan, via whatsapp namun  Hj. Siti Khodijah menyatakan belum bisa, karena banyak acara dinas luar.