Ragam

Terkait Issu PAW 7 Anggota Fraksi Golkar di DPRD Ogan Ilir, Ini Kata Ketua H Endang PU Ishak ….

adminsigiku.com
×

Terkait Issu PAW 7 Anggota Fraksi Golkar di DPRD Ogan Ilir, Ini Kata Ketua H Endang PU Ishak ….

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Kabupaten Ogan Ilir – Kemelut Dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir antara semakin memanas, dengan adanya issu PAW (Pergantian Antar Waktu) ke 7 (tujuh) anggota Fraksi DPRD dari Partai Golkar.

Terkait hal tersebut, DPD Partai Golkar Ogan Ilir mengadakan Jumpa Pers, bertempat di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, Komplek Serai Indah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (15/8/2022) yang dihadiri oleh Pengurus DPD Partai Golkar hingga pengurus tingkat desa.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, H Endang PU Ishak menyampaikan tentang kemelut yang terjadi ditubuh Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir hingga diusulkan PAW 7 (tujuh) orang anggota Fraksi DPRD kepada DPP melaui DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.

“Ada yang mengatakan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir munafik itu bagi saya dalam politik merupakan strategi,” ucapnya.

Menurut Endang, kemelut yang terjadi di DPD Partai Golkar Ogan Ilir sudah berlangsung selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang diawali dengan adanya Musda Ilegal oleh salah satu Wakil Ketua.

“Berdasarkan AD/ART, penyelenggaraan Musda harus dilakukan oleh Ketua DPD Kabupaten/Kota, maka Musda tersebut dibatalkan oleh DPP Partai Golkar,” ungkapnya.

Setelah Pilkada, lanjutnya, ada pemberhentian Plt.Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan Substansi juga kewenangan, ini dianggap menciderai aturan yang ada di Partai Golkar.

“Kami selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang sah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai, dan pada tanggal 14 Desember 2021 keputusan atas gugatan yang dilayangkan, DPD Golkar OI diketuai oleh Endang PU Ishak, dengan 5 (lima) pokok putusan diantaranya, mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya.

Lalu, ujar dia, dinyatakan sah dan mengikat SK DPD Partai Golkar Sumsel no.117/2018 dan menyatakan kepengurusan berdasarkan SK tersebut dengan Ketuanya Endang PU Ishak adalah sah.

“Menyatakan batal dan tidak sah SK pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar OI, serta membatalkan seluruh keputusan dan SK yang dikeluarkan oleh Plt.Ketua DPD Partai Golkar OI sekaligus memerintahkan DPD Partai Golkar Sumsel untuk menerbitkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar OI hasil Musda tanggal 21 Juni 2021,” kata Endang.

Terkait Dualisme kepengurusan ditubuh DPD Partai Golkar OI, Endang PU Ishak sudah melakukan Konsultasi dan mengadakan audensi langsung dengan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, dan hasilnya jelas mengatakan bahwa tidak ada kepengurusan lain, selain Kepengurusan yang diketuai oleh H Endang PU Ishak.

“Setiap kader dan anggota Partai Golkar harus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut, dan Kami siap menjalankan apa yang telah diperintahkan DPD Partai Golkar Sumsel,” katanya.

Dikatakan Endang, Pengurus DPD Kabupaten, Dewan Pimpinan Kecamatan dan Pengurus, Pimpinan dan anggota Partai Golkar Desa dan Kelurahan seluruh solid mendukung Airlangga Hartanto Sebagai Calon Presiden Republik Indonesia dan Mendukung H.Endang PU Ishak sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Masa Bakti 2021 – 2026.

“Mengenai peserta Aksi Demo itu bukan merupakan atau tidak terdaftar sebagai Pimpinan Kecamatan ataupun Pimpinan Desa,/Kelurahan Partai Golkar sekabupaten Ogan Ilir berdasarkan SK 276 Tahun 2021, jadi semua yang hadir bukan terdaftar sebagai Pengurus Partai Golkar,” jelasnya.

Lanjutnya, sebagai Kader Partai Golkar seharusnya patuh dan taat pada keputusan dan kebijakan Partai Golkar jangan memeca belah, jangan merusak, adu domba dan tidak memahami aturan Partai Golkar jangan mempermalukan diri sendiri mengikuti atau mengakui kesalahan dan kekeliruan dan jangan sampai terlalu banyak menyalahkan orang lain.

“Sebagai Kader jangan hanya berpikir tentang kepentingan diri sendiri apalagi mengorbankan kader lain demi mempertahankan jabatan dan kedudukan, sebagai kader jangan lupa diri Organisasi memiliki AD /ART ,peraturan organisasi dan juknis yang harus ditaati dan dipedomani, tidak dilaksanakan sekendak hati untuk tujuan pribadi,” kata dia.

Sementara Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati mengatakan DPD Partai Golkar Sumsel yang punya kewenangan mengeluarkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar kabupaten/kota dan hanya mengeluarkan SK DPD Partai Golkar OI dengan Ketua Endang PU Ishak dan Sekretaris Hakim. Diluar itu tidak ada lagi SK kepengurusan yang lain.

“Sebelumnya SK DPD Partai Golkar OI ini juga telah diuji di Mahkamah DPP Partai Golkar bahkan di PN Kayuagung dengan adanya gugatan yang memenangkan kepengurusan DPD Partai Golkar OI dengan Ketuanya H Endang PU Ishak.” Kata dia.

“Saya hanya ingin memperingatkan kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir kembalilah kepada AD/ART partai karena sudah jelas disebutkan sebagai kader, anggota terlebih anggota fraksi sebagai kepanjangan tangan partai harus tunduk dan patuh dengan PO serta AD/ART Partai Golkar,” ujarnya.

Anita juga mengancam, bagi yang tak mematuhi Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART Partai Golkar Anita menegaskan akan menyampaikan ke DPP Partai Golkar agar diberikan sanksi.

“Dan untuk itu kepada DPD Partai Golkar OI kami perintahkan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama terhadap Fraksi Partai Golkar DPRD OI. Jika masih juga membangkang akan dikeluarkan surat peringatan selanjutnya hingga sanksi terberat pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar yang notabene pemberhentian sebagai anggota DPRD,” katanya.

Ditanya soal PAW terhadap ketujuh Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD OI, Anita menegaskan jika di dalam sebuah organisasi termasuk parpol ada aturan yang mengikat. Dan bagi yang tidak patuh tentunya bakal dikenakan sanksi yang sepenuhnya akan diserahkan kepada DPD Partai Golkar.

“Jelas akan ada sanksi, karena kita anggota mereka tidak mengakui adanya SK yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Sumsel terkait kepengurusan DPD Partai Golkar OI,” katanya.