Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir – Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2022 yang akan digelar 15 Oktober 2022 mendatang terus berjalan, untuk mematangkan persiapan menghadapi puncak pesta demokrasi Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir mengadakan Bimtek Kepada Kelompok Penyelengara Pemilihan Suara (KPPS) sekabupaten Ogan Ilir dari 173 Desa di 16 Kecamatan dengan menggandeng Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati sebagai Narasumber Bimbingan Teknis Tata Cara Pemungutan Suara.
Seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Rantau Panjang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rantau Panjang, Sabtu (17/92022).
Hadir di acara tersebut Kepala Dinas PMD Akh Lutfi S.Sos.M.si, Ketua KPU Ogan Ilir, Camat Rantau Panjang Panca Rahmat, Camat Pemulutan Selatan Robin Hud, Danramil Tanjung Raja Kpt Iren, Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Kapospol, Panitia Pilkades Ketua Panwas, Ketua BPD, Ketua dan Sekretaris KPPS.
Pelaksanaan bimtek ini juga diikuti oleh anggota KPPS se-Rantau Panjang dan se-Kecamatan Pemulutan Selatan
Kepala Dinas Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir Akh Lutfi S.Sos, M.si, menerangkan, pelaksanaan bimtek KPPS ini merupakan salah satu tahapan pilkades serentak 2022 di Kabupaten Ogan Ilir.
“Ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam kepada petugas KPPS agar dalam pelaksanaannya nanti mereka bisa memahami fungsi dan tugas pokok mereka sebagai pelaksana pemungutan suara di tingkat TPS,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar dalam proses Bimtek para anggota KPPS benar-benar mengikuti dan memahami materi-materi Bimtek. Selain dalam bentuk teori ataupun materi yang disampaikan.
“Pemerintah daerah berharap KPPS ini melaksanakan tugas dengan baik nantinya, dan mengikuti kegiatan ini dengan baik pula, jika ada hal yang perlu dipertanyakan kita berharap mereka bisa tanyakan dalam bimtek ini agar pelaksanaan tugasnya bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Dengan begitu, tidak ada lagi masalah di kemudian hari setelah mendapatkan bimtek, terutama pada tahapan pemungutan suara.
“Seluruh panitia penyelenggara, baik Kabupaten, Kecamatan dan Desa itu harus bekerja sesuai aturan yang dibuat dan tidak memihak.” Kata dia.
Lanjut Lutfi seluruh pihak berharap Pilkades Serentak ini Terlaksana Jujur adil umum dan bebas rahasia, Seluru panitia dapat melaksanakan perannya hingga mendapat pemimpin didesa benar- benar pilihan rakyat
“Setelah tahapan Bimtek KPSS ini selanjutnya kita melaksanakan pemetaan untuk pembagian logistik, mudah-mudahan pelaksanaan pilkades ini dapat berjalan dengan baik ” kata dia.
Sementara Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati sebagai narasumber menjelaskan, dirinya sebagai narasumber yang diamanatkan untuk menyampaikan tekhnis pemetaan TPS, pemungutan suara, Rekapitulasi pemungutan suara di tingkat TPS dan Rekapitulasi ditingkat PPS atau tingkat Desa
“Jadi saya menjelaskan secara detail apa- apa tugas dari PPS, apa tugas KPPS, apa kewajiban PPS, apa kewajiban KPPS ” ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh penyelenggaraan baik PPS, Panwas, plh Kades, juga ketua BPD untuk menghantarkan pilkades kali ini dengan jujur, benar,vadil dan amanah sesuai dengan ketentuan undang- undang
“KPPS Merupakan ujung tombak sebagai Penyelengara Pemilihan Kepala Desa Serentak ini berharap sebagai Penyelengara untuk memahami tugas sebagai KPPS, kewajiban KPPS, sehingga pelaksanaan pilkades berjalan lancar aman dan terkendali dan akan menghasilkan pemimpin- pemimpin Desa yang benar- benar sesuai dengan keinginan masyarakat desa yang bersangkutan” kata dia.
Dikatakannya, tugas KPPS salah satunya pertama dia harus memberitahukan kepada pemilih kapan dan Tanggal pemungutan suara dimana TPS, menyampaikan kepada peserta dalam hal ini calon kades dilarang duduk didalam TPS pada saat hari pemungutan suara
Menempelkan DPT, menempelkan jam dinding di TPS sebelum saat pemungutan suara setelah itu dia harus menyampaikan kepada pemilih undangan atau pemberitahuan tempat pemungutan suara, KPPS Melaui Ketua KPPS Menyampaikan bagaimana memilih suara atau memilih mencoblos surat suara yang benar dan sah itu
“Jadi harus diberitahu bahwa surat suara yang sah itu adalah surat suara yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan cara mencoblos yang benar, mencoblos nama, nomor, gambar yang berada di kotak surat suara ” jelasnya.
Lanjut Massuryati Dan juga KPPS harus tau mana- mana suara yang tidak sah, atau kategori surat suara tidak sah misalnya contoh kategori suara tidak sah seperti dicoblos dengan alat yang bukan disiapkan di TPS artinya pemilih membawa alat tersendiri mungkin membawa gunting atau mencoblos dengan rokok dll.
Secara general KPPS itu harus paham Tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dari KPPS itu sendiri, batasan- batasan KPPS itu harus jujur adil dan mandiri tidak memihak kepada salah satu calon tidak berbuat yang menguntungkan dan merugikan calon dll yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan Perbup yang berlaku di Ogan Ilir
“Yang terpenting Calon Kepala Desa tidak boleh bersanding di TPS dan DPT atau pemilih yang berhak menggunakan hak pilih sesuai dengan ketentuan Perbub No.43 perubahan No 50 dipasal 32 pemilih adalah yang terdaftar didalam DPT,” tegasnya.













