OPINI/Artikel

Penegak Hukum ,Dimanakah Kau Berada ??

adminsigiku.com
×

Penegak Hukum ,Dimanakah Kau Berada ??

Sebarkan artikel ini

Penulis: RUMMI SAFITRI AHMAD (Ibu Rumah Tangga)

Dinegeri tercinta ini , untuk mendapatkan keadilan itu seperti mencari jarum di dalam jerami,keadilan seakan sulit, apalagi di situasi yang pailit dan ketika kita bersikeras menginginkan keadilan itu harus punya banyak duit.

Sebagai seorang ibu rumah tangga, tentunya sangat berharap keadilan itu setiap saat mudah di dapat tanpa azas manfaat .

Kepercayaan masyarakat kepada para pejabat ,penegak hukum semakin menurun,mereka sebagai penegak hukum tapi justru berubah melawan hukum ,tak setia lagi pada rakyat ,korupsi senantiasa menghiasi, ambil uang rakyat sesuka hati seakan menjadi tradisi tanpa ingat mati, di tambah lagi rakyat terus di dzalimi wajib pajak, kenaikan harga BBM & harga kebutuhan bahan pokok, padahal secara ekonomi kenyataanya rakyat belum pulih karna pandemi ,masihkah ada pejabat penegak hukum yang pro rakyat ? asli menguak tabir korupsi untuk kesejahteraan rakyat. Dimanakah kau berada penegak hukum yang takut mati,siyap bersaksi akan amanah yang di embani untuk pertanggungjawaban menghadap kepada ILLAHI ROBBI.

Adalah Mahkamah Agung (MA) yang merupakan pejabat penegak hukum,penegak keadilan tertinggi di negeri kita ,lembaga yang menjalankan peradilan kasasi, keputusan hukum MA adalah yang paling final. dalam menjalankan tugas dan fungsinya, MA harus adil, tepat, dan benar. Akan tetapi faktanya hari ini KPK telah menangkap tangan hakim agung Sudrajad Dimyati.

Tata aturan hukum yang bersifat memisahkan agama dari kehidupan mampu menjadikan seorang hakim agung terjerat kasus korupsi.

Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka diantara sembilan orang lainnya dengan dugaan kasus uang pelicin dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kasus Korupsi seperti halnya akar yang menjalar dan bisa menjerat siapapun, termasuk Hakim Agung Sudrajad ini, menunjukkan sangat jelas realitas pahit yang kesekian kalinya bahwa korupsi di Indonesia sangat menggurita, ia menjadi hakim agung pertama yang tertangkap atas dugaan menerima suap.

Di sistem sekarang ini tidak menjamin adanya keadilan , sifat amanah , jujur ,semuanya terkikis sudah, karna dijauhkannya agama sebagai pondasi negara ,runtuh sudah lepas dari mulut buaya masuk mulut harimau ,itu lah yang terjadi .

Terlalu ironis memang, penegak hukum malah terjerat hukum. Di kasus lain kita melihat Institusi rekan kerja peradilan, yakni kepolisian, ternyata memiliki rekam jejak serupa. Kasus Ferdy Sambo adalah fenomena gunung es saja.

Kondisi ini menegaskan bahwa kedua institusi tersebut meski sama-sama bertugas sebagai penegak hukum tetapi rawan terjerat hukum. Terlebih MA adalah penegak keadilan di tingkat tertinggi. Ini sangat miris.

Tidak pelak, OTT hakim agung adalah konfirmasi tegas bahwa jejak korupsi kian menggunung. Lantas, ke mana lagi rakyat harus mengadu ketika tertimpa kasus hukum? Standar kebenaran di kalangan penegaknya saja sudah jungkir balik begini.

Mafia Peradilan
Sejumlah pihak menyebut OTT KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad jadi bukti adanya mafia peradilan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut mafia peradilan memang nyata ada di Indonesia.

Sangat mungkin, kehormatan lembaga penegak hukum telah jatuh menjadi lembaga perusak hukum. Indonesia pun terancam masuk kategori failed state dalam hal penegakan hukum akibatnya lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini cepat atau lambat dapat mencederai kepercayaan masyarakat pada sistem penegakan hukum.

Senada dengan Benny, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi juga menyatakan dugaan tindak pidana korupsi 10 tersangka kasus suap KSP Intidana di MA dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan. Menurutnya, hal ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia.

Menyikapi peristiwa ini, kasus OTT ini jelas tamparan keras bagi institusi MA maupun aparat penegak hukum lainnya agar tidak lagi mempermainkan hukum. Peristiwa ini sekaligus alarm keras bagi para penegak hukum untuk tidak sebatas melakukan berbagai pembenahan, tetapi juga ganti sistem dari akar hingga ke daunnya.

Tengoklah sistem peradilan Islam yang sudah menorehkan sejarah emas peradaban.

Allah Taala berfirman dalam QS Al-Maidah [5]: 49, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”

Pada masa Negara Islam di Madinah, Rasulullah saw. adalah orang yang memimpin langsung Lembaga Peradilan. Beliau memutuskan masalah yang terjadi di antara anggota masyarakat. Beliau juga mengangkat para hakim dan berpesan kepada mereka agar memutuskan perkara secara benar.

Di samping itu, kondisi penduduk di Negara Islam adalah orang-orang yang bertakwa sehingga keterikatan terhadap hukum syariat Islam adalah indikator utama dalam melaksanakan perbuatan. Yang berhati hati dalam mengamalkan aktifitas kehidupan karena faham hakekat hidup sebenarnya adalah hitungan yang akan dijumlah di yaumul akhir.

Dalam sistem peradilan Islam, tidak terdapat mahkamah-mahkamah banding maupun mahkamah-mahkamah istimewa. Peradilan, dilihat dari sisi pembuatan keputusan dalam suatu perkara, kedudukannya adalah sama. Jika seorang hakim telah mengeluarkan keputusan hukum, keputusannya itu harus segera dilaksanakan dan tidak bisa dibatalkan oleh pihak lainnya.

Selain sistem peradilan, Islam juga memiliki sistem sanksi. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama. Namun, jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Dengan kata lain, lebih baik memilih hukuman di dunia walaupun teramat berat, daripada di akhirat nanti dihukum dengan hukuman yang lebih dahsyat dan selama lamanya.

Demikianlah Islam yang satu-satunya solusi setiap permasalahan sistem peradilan dan sanksi yang benar dari akar hingga daunnya. Pemberantasan tindak kriminal termasuk korupsi, tegas dan hanya tunduk pada hukum Alloh SWT sebagai pedoman.

Saatnya putus hubungan dengan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan juga negara yang telah menumbuh suburkan korupsi bagi tarik-ulur serta jual beli hukum dan peradilan menurut hawa nafsu manusia.

Tidak layak bagi kita untuk terus membela aturan buatan manusia dan hidup di dalamnya. Allah Taala berfirman dalam QS Al-Maidah [5]: 50, Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.

Wallahualam bissawab.