Keterangan Foto : Salah satu kegiatan Pengadaan Motor Pengangkut Sampah untuk 6 Kelurahan di Wilayah Kecamatan Bungursari yang diduga ada upaya penggiringan kepada salah satu supplyer. (Foto ilustrasi motor roda tiga pengangkut sampah)
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Beberapa Kegiatan yang berada dilingkungan Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 kini mulai jadi sorotan publik.
Isyu tak sedap yang menerpa kecamatan Bungursari seputar beberapa kegiatan yang telah dan sedang berjalan ini, sempat menjadi temuan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Tasikmalaya.
Beberapa kegiatan yang dipertanyakan serta sempat mencuat kepermukaan sebagai temuan, diantaranya ; Anggaran Rp.72 Juta untuk pemeliharaan kendaraan roda empat di Kecamatan Bungursari, dimana selama tahun 2021 untuk kepentingan kendaraan mobil dinas Camat dan Sekmat membutuhkan 12 roda ban dalam setahun tersebut, yang seharusnya untuk keperluan mobil dinas lazimnya 4 roda ban bukan 6 roda ban untuk satu unit mobil dinas.
Termasuk untuk biaya service kendaraan mobil dinas tadi, pihak kecamatan diduga menggunakan jasa rekanan “kukutan” CV W milik AG. Uniknya lagi, rekanan tersebut menurut beberapa sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, jika rekanan kukutan tadi sebetulnya sama sekali tidak memiliki bengkel untuk keperluan service kendaraan.
Bahkan untuk memuluskan pengadaan pemeliharaan kendaraan mobil dinas kecamatan bungursari, disinyalir ada tindakan upaya melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Bungursari untuk memuluskan SPJ yang dilakukan oleh Kasubag Umum Kecamatan Bungursari.
Temuan selanjutnya, berada pada anggaran untuk pelatihan Mengemudi sampai mendapatkan SIM yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat UMKM Kecamatan Bungursari, ini malah digunakan oleh para ASN Kecamatan.
Selain itu, pada anggaran tahun 2022 yang sedang berjalan, diduga telah terjadi penyimpangan dalam anggaran reses dewan Rp.840 juta untuk wilayah Kecamatan Bungursari, dimana terdapat anggaran yang tidak bisa diserap seperti Biaya Umum (BU) 10% dari reses tadi yang seharusnya diperuntukan sebagai anggaran penunjang dana reses, ternyata dana BU 10% diduga digunakan untuk SPPD Camat Kecamatan Bungursari.
Temuan selanjutnya terdapat pada pengadaan Kendaraan Roda tiga Motor pengangkut sampah, yang kini sedang berjalan. Dalam pengadaan kendaraan yang diperuntukan untuk 6 kelurahan diwilayah Kecamatan Bungursari (satu kelurahan Sukalaksana menolak) dengan anggaran Rp 40 juta per unit, diduga dalam pengadaan tersebut, dalam pembelian kendaraan disinyalir digiring kesalah satu supplayer oleh salah satu Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Kecamatan Bungursari ke dealer CV.P yang berlokasi di Jl.HZ Mustofa dan Jl Veteran Kota Tasikmalaya.
Sementara itu Camat Kecamatan Bungursari, Sodik Sunandi, saat dimintai tanggapannya oleh Koran Sinar Pagi, Jumat (25/11/2022) siang tadi di kantornya, dengan tegas Camat Sodik membantah seluruh tudingan dan isyu-
isyu tadi.
“Tudingan dan tuduhan-tuduhan tadi yang ditujukan kepada kami, sama sekali tidak benar. Dan permasalahan ini sempat juga dibahas oleh salah satu LSM yang datang kesini, dengan membahas permasalahan yang sama. Saya rasa Isyu ini sengaja dihembuskan ke publik termasuk ke LSM dan media. Jujur saja, saya sudah tahu siapa oknum yang menebar Isyu kurang sedap ini,” ujar Sodik dengan nada tegas.
Bahkan untuk lebih memperjelas dan menguatkan bantahan Camat Bungursari, dirinya (sodik-red) menghadirkan Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) yang juga PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA (PPBJ) Kecamatan Bungursari.
“Perlu saya tegaskan, jika isyu-isyu yang dituduhkan tadi sama sekali tidak benar dan saya rasa tidak ada permasalahan. Termasuk dalam anggaran pemeliharaan kendaraan serta service kendaraan roda empat, tidak ada istilah rekanan kukutan, sabab yang dipakai bukan hanya CV W tapi CV K,” terang Erna menepis Isyu tadi.
Erna pun membantah terkait tudingan adanya pemanfaatan dalam kegiatan pelatihan menyetir kendaraan bagi masyarakat UMKM sampai mendapat SIM yang katanya digunakan oleh para ASN kecamatan. Termasuk tuduhan dalam anggaran biaya umum 10 % dari dana reses 840 juta digunakan untuk dana SPPD Camat Bungursari.
“Biaya umum 10% dana reses untuk wilayah kecamatan Bungursari digunakan untuk biaya kepentingan serta kebutuhan kantor kecamatan seperti pengadaan alat alat tulis kantor, biaya Mamin (makan minum) untuk beberapa acara serta kegiatan, biaya honorarium untuk perangkat kerja kecamatan dan kegiatan lainnya, jadi bukan untuk kepentingan SPPD pa Camat,” kilah Erna yang sempat membanggakan posisinya sebagai PPBJ di Kecamatan dimana menurutnya jabatan PPBJ itu tidaklah mudah perlu keahlian, skill serta pendidikannya pun sangat ketat tidak sembarang untuk menjabat jabatan PPBJ.
Terkait ada dugaan penggiringan dalam pengadaan pembelian Kendaraan Motor Roda tiga pengangkut sampah, Kembali Erna Membantah keras tudingan tersebut.
“Dari 7 kelurahan yang ada diwilayah kecamatan Bungursari hanya ada 6 kelurahan yang akan menerima bantuan ini. Dan sama sekali tidak ada penggiringan oleh saya sebagai PPBJ kepada salah salah satu supplyer. Pengadaan ini terdaftar di ULP Setda, silahkan bapak cek ke ULP melalui pa Hilman. Tidak ada Isyu penggiringan yang dimaksud, seluruhnya berjalan sesuai prosedur dan aturan,” pungkas Erna yang diamini Camat Sodik.













