OPINI/Artikel

Kode Etik Guru, Kode Etik Orprof

adminsigiku.com
×

Kode Etik Guru, Kode Etik Orprof

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

Satu profesi yang sudah berkontribusi puluhan tahun pada negeri ini, namun belum punya kode etik secara nasional, adalah guru. Guru Indonesia secara umum belum punya kode etik, bahkan orprof (organisasi profesi) gurunya pun belum sesuai kode etik.

Saat ini ada sekitar 70an lebih orprof yang tercatat dan diundang oleh Kemdikbud Ristek dalam beberapa giat. Begitu banyak orprof di tanah air kita. Walau pun begitu banyak, belum ada satu pun yang diakui secara resmi oleh pemerintah sebagai orprof.

Mengapa belum diakui? Inilah masalahnya. Pertama secara nasional kita belum punya kode etik guru dan belum punya Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Kita pun belum membenahi secara legal orprof yang ada. Orprof yang ada masih tidak sesuai kode etik orprof.

Bila kode etik guru mengacu pada kode etik guru nasional yang dibuat oleh tim kerja dan perwakilan orprof yang ada. Maka kode etik orprof harus mengacu pada UURI No 14 Tahun 2005. Mana mungkin kode etik guru bisa diimplementasikan sementara orprofnya sendiri melanggar kode etik orprof.

Jelimet dan dinamika orprof, serta kode etik guru masih belum tuntas sampai saat ini. Beda sekali antara entitas profesi guru dan dokter. Entitas dokter kode etik dan orprofnya sudah sesuai. Kode etiknya sudah berjalan dan orprofnya pun sesuai undang undang.

Dalam entitas IDI tidak campur aduk antara bidan, perawat dan pakar kesehatan. Di orprof misal PGRI, masih jauh dari ciri orprof yang sesuai kode etik orprof. Masih ada profesi lain, selain guru yang ada di PGRI. Bisa jadi ini pun terjadi dalam orprof lain, selain PGRI.

Menertibkan orprof agar sesuai kode etik orprof (UURI No 14 Tahun 2005) dan penyusunan kode etik guru nasional, sangatlah penting. Namun sesungguhnya, sebelum melahirkan kode etik guru nasional, sebaiknya “tertibkan” orprof dahulu. Pastikan semua orprof tidak melanggar kode etik orprof.

Sebuah negara berdiri, “kode etiknya” harus sesuai undang-undang dasar. Tidaklah mungkin sebuah negara berdiri dengan baik tanpa undang undang dasar, begitu pun orprof. Tidaklah mungkin berjalan dengan baik bila tak sesuai kode etik orprof, yakni UURI yang berlaku.

Sungguh menyedihkan bila sebuah orprof besar AD ARTnya melanggar UURI. Sungguh disayangkan bila puluhan tahun guru Indonesia belum punya kode etik guru secara nasional. Maka tak heran *banyak guru yang dikriminalisasi, dipolitisasi* sehingga martabatnya tersobek.

Bukankah masih kita temukan sejumlah guru diadukan oleh oknum tertentu dan ada oknum penegak hukum yang tak mengerti dunia pendidikan? Guru dalam mendidik boleh melakukan trik dan cara mendisiplinkan anak. Tentu dalam batas mendidik.

Masih kita temukan pula orprof guru, pengurus dan jajarannya bukan guru. Dalam entitas dokter (IDI) sangat ketat dan tegas, tidak boleh ada selain dokter menjadi pengurus IDI. Dalam orprof guru? Bahkan pernah ada sejumlah politisi, anggota partai politik menjadi pengurus orprof guru.