Pewarta : Avenk
Kota Sukabumi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Sukabumi dinilai tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak, program layanan secara digital yang disediakan diduga belum siap sepenuhnya dioperasikan, entah dari sisi sumber daya manusianya, entah dari sistem yang digunakan, terbukti dengan kasus yang dialami oleh Arief, warga Nyomplong Kulon, Kel.Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Sebagai warga negara yang taat Pajak, Arief mengaku kecewa dan resah dengan datangnya kembali surat teguran atau tagihan utang pajak atas namanya, pada Hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023, padahal tagihan denda akibat keterlambatan laporan pajak tahunan pribadinya Tahun 2021 tersebut sudah dilunasi beberapa hari setelah dirinya mendapat surat tagihan pada bulan Nopember 2022 lalu.
Atas kejadian yang dialaminya, Arief menyimpan tanda tanya besar terkait profesionalisme pelayanan KPP Kota Sukabumi.
“Terus terang saya kecewa, sekaligus dibuat resah dengan datangnya lagi surat teguran terkait utang denda pajak akibat keterlambatan laporan pajak tahunan pribadi Tahun 2021, bukan masalah nilai tagihannya, tapi keresahan yang saya rasakan, dimana dengan datangnya surat tersebut berarti saya dianggap masih memiliki “Utang Pajak” Tahun 2021, padahal utang tersebut sudah saya lunasi beberapa bulan lalu melalui Kantor Pos (bukti pembayaran terlampir) sesuai arahan dari petugas saat meminta kode billing,” tuturnya, Selasa (10/01/2023).
Dia menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan petugas penagihan pajak, seharusnya lanjut dia, sebelum menerbitkan surat teguran dan mengirimkannya, petugas terlebih dahulu memeriksa data yang ada.
“Ketika kita diarahkan untuk membayar tagihan ke Kantor Pos, berarti sudah bisa dipastikan bahwa data tersebut secara otomatis akan terkoneksi ke KPP dong, nah lalu kenapa, masih saja diterbitkan surat teguran lagi, hampir 2 bulan loh rentang waktunya, dari pelunasan sampai datang lagi surat teguran itu,” katanya kesal.
Saat mendatangi KPP Kota Sukabumi, untuk mempertanyakan permasalahan yang dialaminya, Arief mengaku tidak mendapat jawaban memuaskan dari 2 (dua) orang petugas penagihan bernama Didik dan seorang petugas lainnya yang dipanggil dengan nama “Rul” yang menemuinya, Selasa (09/01/2023).
“Mereka hanya mengatakan, kemungkinan ada kesalahan pada sistem, atau saat surat teguran dibuat, pembayaran sudah dilakukan oleh wajib pajak,” katanya mengutip ucapan kedua petugas penagihan KPP Kota Sukabumi.
Sambil memperlihatkan lembaran kertas hasil print yang dilakukan saat itu, dan menyatakan bahwa “Utang Pajak” sudah “Lunas”, dengan santainya Didik meminta Arief untuk tidak panik.
“Tidak usah panik pak, disistem kami utang pajak sudah lunas,” ucap Didik santai. Padahal sebagai seorang wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya, tentu merasa resah dengan datangnya kembali tagihan yang sudah dilunasinya.
“Saya tahu bahwa disistem KPP Sukabumi dinyatakan lunas pun baru hari itu, saat saya datang ke kantor tersebut, tapi dengan datangnya kembali surat teguran, ini mengisyaratkan bahwa utang pajak saya dianggap belum lunas, dan terus terang saya sangat resah,” ujarnya.
Ia berharap, kedepan petugas KPP Sukabumi lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugasnya, agar tidak terulang kejadian serupa.
Dia menuturkan, pada sekitar tanggal 9 Nopember 2022 lalu, dirinya menerima Surat Teguran dengan No SK 00288/105/21/405/22 dari KPP Kota Sukabumi terkait tagihan denda atas keterlambatan laporan tahunan pajak pribadi Tahun 2021, dengan jumlah tagihan sebesar Rp.100.000.
Merasa tidak ingin memiliki utang pajak, dengan didampingi sang istri, Arief pun kemudian mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Kota Sukabumi, yang kemudian mendapat kode billing, sebagai pengantar pembayaran pajak ke Kantor Pos.
Selanjutnya, dihari yang sama, ia langsung membayar tagihan tersebut di Kantor Pos sesuai arahan petugas yang menanganinya. Tapi apa yang terjadi, jangankan ucapan terima kasih telah membayar tagihan Pajak, yang datang malah surat teguran dengan No S-00145/TGRPNG/KPP.0909/2023 yang berisi permintaan untuk segera melunasi tagihan keterlambatan laporan tahunan pajak pribadi Tahun 2021 dengan nomor kasus yang sama seperti sebelumnya, yakni 00288/105/21/405/22-23/09/2022.
Dengan penegasan bahwa utang pajak harus dilunasi dalam 21 hari sejak disampaikannya surat teguran tersebut, dimana bila tidak dilunasi sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak yang dilanjutkan dengan penerbitan surat paksa.













