Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Jajaran Polsek Rambang Lubaj pada Selasa 31/1/2023 sekira Pukul 23.30 wib membekuk RS (42) warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur AS (3) yang juga masih tetangganya sendiri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH., S.Ik., MH melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, SH., MH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku yang merupakan tetangga korban AS ini melakukan aksi bejatnya, dengan cara pelaku menyetubuhi korban hingga pelaku mengeluarkan cairan sperma,” ungkapnya.
Disebutkan, kejadian terungkap saat orangtua korban AS hendak memandikan korban, namun korban mengaku kesakitan dibagian kemaluannya, kemudian korban memberitahu bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka S di bedeng yang jarak rumah pelaku dan korban berdampingan.
Pengakuan pelaku saat diperiksa petugas, perbuatan bejat itu baru dilakukan satu kali terhadap korban pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 15.00 wib.
Diungkapkan bahwa korban dan pelaku bukan warga Desa Lecah, mereka hanya pendatang, “Pelaku yang bekerja serabutan berasal dari daerah OKI sementara Korban dari Desa Mekarjaya,” jelasnya.
Karena perbuatan bejatnya tersebut pelaku akhirnya diamankan petugas tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
