Pewarta : Sermon Simanihuruk
Koran SINAR PAGI, BANGKA, –Sebanyak (62) Desa yang berada di Kabupaten Bangka melaksanakan Penandatanganan Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)dan Kejaksaan Negeri Bangka. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya dalam pendampingan hukum dari pihak Kejari Bangka dalam fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Rabu (1-2-2023)
Acara tersebut di hadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.,H., Kejari Bangka Futin Helena Laoli, S.H, M.H, Sekda Bangka Drs Andi Hudirman, Kepada (OPD) Pemkab Bangka, Kasi Intel Kejari Bangka Mirsyahrizal, SH, MH, Kasi Datun Wawan Kurniawan, S.H, M.H, Kasi Pidsus Noviansyah, S.H, M.H, dan Ketua (APDESI) Kabupaten Bangka Syaiful Ahyar, bersama para Kades yang ada di Kabupaten Bangka,
Bupati Bangka Mulkan, S.,H, M.,H., dalam sambutannya mengatakan bahwa pada hari ini ada sebanyak (62) Kepala Desa (Kades) yang berasal dari (8) Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka, Adapun agenda yang dilakukan bersama dengan Kejari Bangka adalah adanya Penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) bidang Datun dalam hal pendampingan hukum”,ucapnya,
“Terima kasih atas kedatangan ibu Kejari Bangka bersama jajarannya pada pagi hari ini. Bagaimana kita memiliki tujuan bersama dan juga komitmen bersama, memberikan suatu pelayanan-pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita yang ada di Kabupaten Bangka. Sehingga pada hari ini kita akan menyaksikan bersama yaitu Nota kesepahaman atau kesepakatan antara (62) desa bersama dengan Kejari Bangka, pada bidang Datun,” jelas Mulkan,
Dikatakannya, dengan adanya kesepakatan ini akan memberikan rambu-rambu kepada seluruh para penyelenggara Pemerintah yang ada di Kabupaten Bangka, Baik itu ditingkat Desa/Kelurahan, dan juga Kecamatan maupun Organisasi Perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangka,
“Untuk (OPD) ini ada juga perjanjian kerjasama dengan pihak Kejari Bangka. Agar kita dapat secara bersama-sama untuk menjaga rambu-rambu yang telah kita sepakati bersama, Jangan sampai nanti ada hal-hal yang terjadi diluar yang tidak kita inginkan, bahkan kami juga belum lama ini telah melaksanakan rakornas seluruh Indonesia bersama forkopimda kita yang berada di Kabupaten Bangka,” terangnya,
Mulkan mengharapkan kepada para Kepala desa untuk selalu dapat berkomunikasi kepada pihak Kajari Bangka khususnya bidang Datun, apabila menemukan suatu kendala dalam pelaksanaan suatu kegiatan atau dalam hal pelaporan administrasi keuangan agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan keuangan negara maupun menghambat proses suatu pembangunan yang ada di desa-desa di Kabupaten Bangka,
“Kami yakin dan percaya bahwa SDM-SDM kita yang ada di desa kita ini bukan (SDM) kaleng-kaleng, tapi (SDM) berkualitas. Saya merasa komunikasi kami dengan para kades akhir-akhir ini sangat bagus bu Kajari ini luar biasa, bahkan para kades ini saling bertukar informasi, apalagi saat ini sudah ada wadah organisasinya yaitu (APDESI) Kami mengharapkan ini harus aktif untuk (APDESI) sendiri, jadi kami sekali lagi berharap para kades-kades kita selalu aktif dan juga antusias tinggi terhadap penyerapan anggaran (APBDes) demi percepatan pembangunan yang ada di desanya masing masing,” kata Mulkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, S.H, M.H., juga menjelaskan kesepakatan yang dilakukan ini sebagai langkah untuk mewujudkan kesamaan pandang terutama upaya dan juga langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum. Kejari Bangka dan Pemerintahan Desa akan melakukan koordinasi sebagaimana yang disampaikan olehl Bupati Bangka.
“Dalam bidang Datun yang mana telah diatur dalam kesepakatan bersama ada (5) bidang kegiatan yang telah diatur diantaranya ada pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya. Berdasarkan aturan dalam undang-undang bahwa kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak didalam dan diluar pengadilan,” ucap Futin,
Ia menambahkan, untuk (PKS) ini dilaksanakan secara serentak bagi Desa-desa yang ada di Kabupaten Bangka sebanyak (62) Desa. Maka dengan adanya kerjasama ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang maka Pemerintah Desa dapat meminta bantuan pihak Kejaksaan dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dapat mewakili pihak Pemerintah Desa baik didalam maupun diluar pengadilan.
“Dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, Baik dalam hal sebagai tergugat dan juga sebagai penggugat,”
