Head Collection dan Recovery PT Bank Permata Tidak Beri Kebijakan Diskon Kepada Nasabah Kartu Kredit Yang Mau Melunasi Hutangnya

0

Pewarta : Anis M

Tangerang – PT Bank Permata Tbk, menjadi salah satu bank pilihan dengan terus membina kemitraan dan menciptakan nilai yang bermakna bagi stakeholder, diantaranya berperan aktif sebagai mitra di Bidang Keuangan dan Agen Pembangunan yang efisien bagi nasabah dan masyarakat, swlain itu bank ini memberikan layanan keuangan menyeluruh secara sederhana, cepat, andal dan Inovatif.

Brkaitan dengan hal tersebut, Wartawan Koran Sinar Pagi yang menjadi kuasa salah satu Nasabah Kartu Kredit PT Bank Permata Tbk, di Bintaro Sektor VII lantai 7 untuk menyelesaikan tunggakan yang belum dilunasinya dari Tahun 2005.

Usai menyampaikan maksud kedatangan tim, salah satu Satpam wanita, setelah berkomunikasi dengan Bagian Collection dan Recovery, dirinya mendapat kabar bahwa data nasabah dimaksud tidak ada, “Datanya tidak ada pak, katanya sudah lunas,” ucapnya.

Karena penasaran, tim kemudian menanyakan hal tersebut ke salah satu Staf Bank Permata yang berada di ruangan khusus nasabah, sebut saja Master X, dia menyatakan bahwa kabar yang diterima dari Satpam tadi tidak benar.

“Oh itu tidak benar, ini ada pak,” ucapnya sambil menyerahkan selembar kertas yang berisikan data tagihan nasabah dari Tahun 2005 s/d 2022, namun setelah dibaca, ternyata data yang diberikannya diduga tidak sesuai dengan data yang diberikan nasabah sebagai pemberi kuasa, dimana total nilai tagihan yang harus dilunasi nominalnya cukup besar.

Merasa keberatan dengan nilai total tagihan tersebut, terlebih hutang kartu kredit itu akan dilunasi, tim pun kemudian mengajukan permohonan pemotongan tagihan, namun jawabannya sama sekali tidak ada pemotongan (diskon) tagihan yang diberikan dari pihak bank.

“Maaf, tidak ada kebijakan pengurangan atau diskon tagihan, untuk Nasabah Bank Permata yang menunggak, harus bayar semuanya,” ucapnya tegas.

Bahkan, pihak PT Bank Permata meminta data dan surat kuasa yang diberikan nasabah, namun karena tidak terjadi kesepakatan maka permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh tim yang diberi kuasa.

Dengan kejadian tersebut, kiranya para petinggi PT Bank Permata, OJK dan instansi lainnya bisa melihat, diduga oknum yang tidak punya hati kepada nasabahnya, padahal nasabah sudah punya niat baik untuk menyelesaikan hutang piutangnya.