Pewarta : Abd Haris
Tanjung Selor/Kaltara – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum guru, di Tanjung Selor, kembali memanas dan menjadi perbincangan masyarakat, pasalnya upaya Terdakwa Veni Kurniana Binti Riduansyah untuk menghindar dari jerat Hukum sepertinya akan jadi sia – sia, karena satu persatu korbannya bermunculan dan melaporkan kembali kasus yang sama ke aparat penegak hukum.
Seperti disampaikan Andarias Baso yang merupakan salah satu korban terdakwa, saat ditemui dikediamannya, mengaku dirinya bukanlah satu – satunya korban penipuan yang dilakukan oleh oknum guru dimaksud.
“Korban dalam kasus ini mungkin ratusan orang, dan tindakan oknum guru tersebut sudah melewati batas kemanusiaan, apalagi yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik, yang sejatinya menjadi tauladan bagi masyarakat terutama anak didiknya,” ucapnya.
Ia berharap pihak penegak hukum mengambil sikap lebih tegas untuk untuk secepatnya mengeksekusi yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Veni Kurniana Binti Riduansyah telah menjalani proses peradilan atas kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli tanah, dan sudah di vonis 2 Tahun Penjara ditingkat banding, dimana sebelumnya di vonis 2,6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Selor, namun hingga saat ini terdakwa belum juga dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Bulungan, dia masih bebas berkeliaran melalukan aktifitas.
Pihak Kejaksaan Negeri Bulungan melalui Faizal, Kasipidum menegaskan, pada tahap kedua persidangan pihaknya akan mepgeksekusi terdakwa, namun dengan alasan perkaranya masih berjalan, maka eksekusi ditunda hingga penanganan kasusnya selesai.













