Pewarta : Abd.Haris
Kabupaten Berau – Terkait dengan lahan Pos Yandu yang berlokasi di Kelurahan Rinding, Camat Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Endang Iranian, ST dinilai telah mengabaikan kebijakan Bupati Berau.
Kendati sang pemilik lahan sudah beberapa kali mengajukan pelepasan, namun Camat Teluk Bayur selaku PPAT tidak pernah menggubrisnya.
Padahal, sesuai surat Bupati Nomor : 030/924/BPKAD-E/2022 Tanggal 28 December 2021, menyebutkan bahwa lahan posyandu di Kel.Rinding tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset Pemda, sehingga pemiliknya dapat menguasai lahan tersebut.
Sikap penolakan yang dilakukan camat ini dinilai banyak pihak telah melanggar UU Pelayanan Publik, akibatnya masyarakat pun terprovokasi karena merasa terbentengi oleh sikap camat tersebut.
Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Berau, dalam hal ini Bupati Berau, bisa segera mengambil tindakan atas kejadian yang memicu keresahan bagi warga masyarakat ini.













