Oleh : Nia Umma Zhafran (Ibu Rumah Tangga)
Pro dan Kontra masalah revitalisasi Pasar Banjaran, Kab. Bandung. Para pedagang yang keberatan mengajukan gugatan terkait revitalisasi pasar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Selain Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Dadang Supriatna terkait polemik revitalisasi pasar yang digugat oleh para pedagang, beredar pula pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan oleh Aktivis Pemuda Bandung Raya terkait dugaan gratifikasi proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung. Hal yang serupa dialami oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dengan dugaan yang sama, yang telah dilaporkan oleh Koordinator Aktivis Pemuda Bandung Raya. (HarapanRakyat.com, 26/05/2023)
Penolakan para pedagang terkait revitalisasi Pasar Banjaran karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggandeng pihak ketiga (pemodal/swasta). Hal ini tentunya hanya akan menguntungkan para pemodal bukan para pedagang pasar yang berpuluh-puluh tahun berjualan di pasar tradisional tersebut. Yakni skema dari pihak ketiga ini mengharuskan para pedagang membayar cicilan kios barunya yang telah direvitalisasi. Berbalik dengan yang dialami selama ini, para pedagang pasar tidak perlu memikirkan cicilan kios meski sepi pembeli karena para pedagang pasar membangin kios dengan modalnya sendiri.
Tentunya para pedagang pasar menyayangkan dengan kebijakan Pemkab Bandung yang telah melakukan MoU secara sepihak dengan pihak ketiga (swasta) dalam revitalisasi pasar banjaran tanpa melakukan pendekatan dialog sebelumnya. (BandungBergerak.id, 26/05/2023)
Dalih Pemkab Bandung merevitalisasi pasar untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar sehat dan modern. Yang bertujuan untuk memajukan ekonomi rakyat dan menciptakan kesejahteraan rakyat. Program ini nampak baik tapi program ini nampak adanya ketimpangan.
Tidak dapat dimungkiri kebijakan revitalisasi pasar yang dilakukan Pemkab Bandung yang menggandeng pihak swasta bukti lepas tangannya pemerintah terhadap rakyat. Negara yang berfungsi sebagai penanggung jawab hajat hidup rakyat, hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator saja. Dimana pihak swasta hanya akan mengejar keuntungan atau bisnis (untung-rugi), memgesampingkan kesejahteraan rakyat.
Revitalisasi pasar memang menjadikan bangunan yang bersih, sehat dan modern. Tapi tidak memberikan dampak yang signifikan untuk memajukan ekonomi para pedagang. Contoh pada Pasar Soreang yang telah direvitalisasi malah sepi pengunjung akibat masalah pengelolaan dan menjadikan banyak pedagang yang gulung tikar karena tidak sanggup untuk membayar harga sewa kios. (iNews.id, 12/01/2023)
Terlihat program revitalisasi dari pemerintah hanya memberikan solusi yang sementara, tidak merata hanya menimbulkan masalah baru.
Kebijakan pemerintah tidak mampu mengatasi kesulitan ekonomi. Hal ini disebabkan karena sistem batil yang hanya berorientasi pada keuntungan materi semata, yakni Kapitalisme-Sekulerisme. Sistem ini hanya berstandar pada hawa nafsu saja, kehidupan mereka diatur sesuai persepsi manusia.
Sesungguhnya segala persoalan akan selesai melalui penerapan syariat Islam secara kaffah. Termasuk sistem ekonomi islamnya. Dan penerapan syariah islam hanya akan terwujud dalam sistem Khilafah yang berlandaskan akidah islam. Dimana pemberlakuan aturan yang bersumber pada Wahyu Allah SWT, ini yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam. Apalagi tujuan pemberlakuan syariat semata hanya untuk meraih ridho Allah SWT bukan karena materi atau manfaat.
Begitupun dalam ekonomi islam, Khilafah akan menerapkan ekonomi Islam yang mengatur hak kepemilikan individu, umum dan negara. Sehingga harta tidak didominasi oleh individu tertentu. Penerapannya akan membawa kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat, individu per individu.
Konsep bisnis dalam Islam yang berbasis anti riba, anti judi dan riil membawa kejelasan tanpa ada intrik dan spekulasi. Dan di dalam pasar Islam tidak akan ada pasar modal dan pasar uang. Seorang Khalifah memastikan tidak ada celah bagi pihak swasta atau pengusaha untuk mengakali dan menggorogoti harta milik rakyat. Maka akan terwujudlah kesejahteraan bagi rakyat.
WalLaahu’alam











