Pewarta : Junmaidar S
Koran Sinar Pagi, (Tapteng),-
Diduga sebagai Bandar dan Pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *IS* (53), warga Lingkungan Huta Buntul Kel. Pinang Sori Kab. Tapanuli Tengah dan ditangkap di Lingkungan II Huta Buntul Kel. Pinang Sori Kec. Pinang Sori Kab. Tapteng, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 01.00 wib.
Melaui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. menjelaskan Personil Polsek Pinang Sori di Pimpin Kapolsek Akp Kando Hutagalung, SH, MH telah melakukan penangkapan terhadap laki laki yang diduga sebagai bandar dan pengedar Narkoba jenis sabu sabu di wilayah Pinang Sori dengan inisial *IS alias TK* dan juga Sabu sabu dan uang yang diduga sebagai hasil penjualan Sabu Sabu.
Penangkapan terhadap *IS alias TK* merupakan pengembangan dari Keterangan *SN alias N* yang tertangkap beberapa jam sebelum *IS alias TK* ditangkap yang mana *SN alias N* menerangkan bahwa sabu sabu yang ada padanya adalah yang dibelinya dari *IS alias TK*.
Dengan adanya informasi dari *SN alias N* tersebut, Kapolsek Pinang Sori bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan *IS alias TK* dan pada waktu melintas di Lingkungan II Huta Buntul Personil melihat *IS alias TK* dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A31 berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna hitam dari kantong celana sebelah kanan kemudian personil membawa *IS alias TK* kerumahnya dan dilakukan penggeledahan dan ketika itu ditemukan berupa 1 (satu) buah tas berwarna abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang yang dibalut tisu berwarna putih, 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang yang dibalut tisu berwarna putih, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver, uang senilai senilai Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah buku merk bamboo, 1 (satu) buah buku notes dari lemari dalam rumah *IS alias TK* serta 5 (lima) buah sendok yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkusan pelastik yang berisi pelastik klip yang ditemukan di dapur rumahnya.
*IS alias TK* menerangkan bahwa sabu sabu yang ditemukan dirumahnya tersebut dengan berat Brutto kira kira: 8,59 (delapan koma lima puluh sembilan) gram tersebut adalah miliknya dan uang senilai Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut adalah hasil dari penjualan Narkotika jenis shabu tersebut, dan juga membenarkan bahwa *SN alias N* adalah pembeli sabu sabu darinya sebelum tertangkap polisi.
Kami tetap berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan Narkoba ini dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami, kata Perwira berpangkat Melati dua di Pundak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *IS alias TK* digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.











