Oleh Rindi Sartika (Ibu Rumah Tangga)
Dewasa ini kasus pencabulan sungguh sangat merajalela.
Dan kasus pencabulan terjadi diberbagai lini masyarakat.
Mulai dari di lingkungan keluarga, masyarakat, lingkungan pesantren bahkan dilingkungan sekolah dasar.
Lebih parahnya lagi tidak sedikit yang menjadi korban pencabulan adalah anak dibawah umur.
Sungguh mengerikan. Seperti baru-baru ini yang terjadi di Margaasih Kab. Bandung. Seorang pedagang keliling bernama Rudi (43 tahun) yang tega melakukan tindakan bejat dengan melakukan tindak kekerasan seksual serta mencabuli seorang anak kecil berusia 5 tahun. Dan mirisnya lagi pelaku melakukan aksi tersebut dibelakang mushola.
Saat dikonfirmasi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Cimahi, Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat pada Kamis (28/09/23) membenarkan terjadinya peristiwa tsb.
Beliau menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya saat sore hari dengan cara meremas payudara hingga meraba alat kemaluan korban yang masih pelajar TK.
Setelah itu, pelaku kemudian
meraba-raba badan dan kemaluan korban, kemudian dia membawa korban ke tempat sepi. Bahkan lebih menyedihkan lagi pelaku sampai memasukkan jari ke kemaluan korban.
Setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku memberikan anak tersebut kue serabi juga uang sebesar Rp. 4000 rupiah.
Ketika hal ini diketahui oleh orang tua korban, maka orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Cimahi, dan saat ditetapkan jadi tersangka pelaku langsung ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ketika hidup di zaman kemudahan teknologi seperti sekarang, selain memberikan dampak positif tentunya dampak negatif nya pun terasa lebih besar.
Manusia begitu mudah diracuni oleh hal-hal negatif, pemahaman-pemahaman barat yang masuk, kemudahan mengakses video-video dan tontonan porno yang tidak mendidik, dan lantas itu semua membuat nafsu syahwat mereka menjadi tidak terkendali, tingkah laku manusia pun akhirnya berada diluar batas-batas norma dan adab.
Terlebih ketika melihat banyaknya kasus pencabulan saat ini, mereka yang melakukan perbuatan keji semacam itu tidak lagi memiliki rasa hati, tidak melihat unsur kemanusiaan, dan juga tidak lagi memperhatikan bahwasanya perilaku mereka itu baik buruk halal atau haram, tp lebih kepada tentang untuk kepuasan diri mereka sendiri saja.
Apalagi ketika korbannya itu adalah seorang anak kecil, dimana seorang anak kecil biasanya tidak berdaya untuk melawan, hal ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk memenuhi nafsu birahinya. Alhasil ini akan menyisakan trauma dan juga terganggunya psikologis anak, sehingga tidak menutup kemungkinan, pertumbuhan mereka akan terancam diakibatkan trauma tersebut.
Padahal sejatinya, seorang anak itu adalah generasi emas yang mampu meneruskan cita-cita bangsa ini. Sehingga seharusnya mereka benar-benar dijaga, dan diberikan perlindungan.
Syariat islam adalah agama yang kompleks. Dimana didalamnya dapat mengatur segala lini kehidupan.
Tindakan pencabulan tentu termasuk perbuatan zina, maka ketika melihat kasus yang terjadi, tentu perbuatan semacam ini adalah perbuatan yang haram, karna di islam sudah jelas diatur, jangankan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pencabulan, berkhalwat juga sudah tegas dilarang. Campur baur antara laki-laki dan perempuan, ini pun jelas menjadi suatu keharaman, apalagi sampai melakukan perbuatan zina.
Kurangnya penerapan aqidah yang tepat menjadi salah satu faktor yang menjadi sebab terjadinya peristiwa ini. Bahkan mereka yang memiliki iman yang lemah, ketidakharmonisan dalam keluarga menjadi alasan para laki-laki untuk mencari kepuasan di tempat lain.
Belum lagi atas alasan Hak Asasi Manusia para pelaku pencabulan tidak diberi hukuman yang setimpal yang tentu saja dapat membuat mereka jera.
Padahal islam jelas mengatur hukuman untuk para pezina dan pelaku pencabulan.
Mereka yang terlibat, akan diberi hukuman cambuk atau rajam.
Ini tentu menjadi hal yang menakutkan bagi siapapun, alhasil mereka yang berniat ingin melakukan hal tersebut, tentu akan berfikir dua kali. Karna nyatanya, hukum dalam syariat islam akan memberikan efek pencegahan juga efek jera bagi siapapun yang melakukannya.
Wallahualambissawab











