Akademia

Puluhan Guru ASN Ucapkan Ikrar

adminsigiku.com
×

Puluhan Guru ASN Ucapkan Ikrar

Sebarkan artikel ini

Pewarta : FEN

Koran SINARPAGI, Kab. Tulungagung,- Puluhan Guru ASN telah berkumpul di Aula Dinas Pendidikan Tulungagung 24/10/2023 untuk mendorong netralitas ASN tersebut, ialah dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.

Penandatanganan pakta integritas netralitas secara simbolis dilakukan Beberapa Kepala Sekolah dan didampingi langsung oleh Bapak Rahadi P Bintara S.E M.m Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024, yakni :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik–praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab, untuk mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Pak Kadin, menegaskan, agar seluruh ASN, menciptakan iklim yang kondusif, menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidak netralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.

“Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Terkait kewajiban dalam menjaga netralitas bagi ASN, Pak Kadin mengatakan, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang secara garis besar mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN kususnya di lingkup di Dinas Pendidikan Tulungagung tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Lebih lanjut, Pak Rahardi menerangkan, kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
“Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin,” terang Pak Rahardi.
Jika ada pelanggaran terhadap netralitas ASN, orang nomor satu di lingkup Dinas Pendidikan tersebut juga menjelaskan, akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, untuk menanggulangi pelanggaran netralitas tersebut, Pak Kadin pun mewanti-wanti, agar seluruh ASN di lingkup Dinas Pendidikan Tulungagung lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas

Dan jangan sampai  menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Kedua, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.

Kepala Dinas pendidikan berharap, agar seluruh Pegawai Pengajar kususnya ASN selalu mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait penyelenggaraan pemilu 2024,
Pungkasnya.