Persyaratan Rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024 Jadi Kontroversi. Ini Keterangan Ketua Divisi

0

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Penerimaan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah mulai dibuka sejak Tanggal 11 Desember 2023.lalu, namun dalam.prosesnya menuai Kontroversi dikalangan orang – orang yang sebelumnya pernah menjadi anggota KPPS.

Untuk penerimaan anggota KPPS kali ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, usia pemohon minimal umur 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun, dengan Pendidikan minimal SLTA/sederajat.

Eden H, Salah satu warga yang pernah menjadi anggota KPPS pada Pemilu sebelumnya di wilayah Kecamatan Cisaga mengatakan, dengan persyaratan tersebut, banyak anggota yang sudah biasa di TPS, tidak bisa terpakai lagi karena tidak memenuhi katagori tersebut.

“Dengan peraturan tersebut khususnya di TPS lingkungan kami akan terkendala, pasalnya secara otomatis anggota banyak yang baru, dan yang sudah terbiasa akan tersisihkan, oleh faktor pendidikan dan usia, lulusan SLTA keatas sangat jarang dilingkungan kami,” terangnya.

Dilapangan, lanjutnya, anggota KPPS didaerah banyak melibatkan, Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat, sedangkan, mereka sekarang sudah tidak bisa memenuhi persyaratan.

“Anggota KPPS yang sudah biasa sekarang ini tidak bisa masuk karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, Pendidikan mereka rata – rata SLTP, sedangkan untuk tokoh masyarakat, rata – rata sudah melebihi Usia 55 Tahun,” ujarnya.

Padahal, ujar Eden, yang paham wargannya adalah Ketua RT/RW, yang bertugas membagikan undangan adalah ketua RT, sehingga sebagai timbal baliknya mereka diangkat menjadi anggota KPPS.

“Dengan tidak melibatkan RT/RW, kami yakin anggota KPPS yang belum terbiasa akan kerepotan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU, Muharam saat di hubungi lewat Telpon seluler menegaskan bahwa persyaratan tersebut harus ditempuh.

“Persyaratan tersebut harus dilaksanakan, namun seandainya sudah sampai batas yang sudah ditentukan kisaran tanggal 20/12/2023 belum juga mendapatkan anggota KPPS sesuai dengan persyaratan itu, maka akan ditinjau kembali, namun untuk persyaratan Usia minimal umur 17 tahun dan maksimal 55 tahun itu mutlak tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.