Bayu Apriliansyah, Mahasiswa Gerakan Bela Rakyat Garut (Gebrag) Kritisi Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Garut

0

Pewarta : Fitri

Kabupaten Garut – Bupati Garut Resmikan Mall Pelayanan Publik pada Senin 18 Desember 2023 lalu, yang didalamnya terdapat 23 instansi dan 95 layanan dalam rangka mempermudah masyarakat mendapat layanan pemerintah.

Namun di balik kemewahan, Bayu Aprilansyah, Mahasiswa Bela Rakyat (Gebrag) mengkritisi Mall Pelayanan Publik tersebut yang menurutnya ada sebuah kejanggalan seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2022.

Temuan tersebut, menunjukan Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik pada Dinas PMPTSP Sebesar Rp354.167.493,10 dan Denda Keterlambatan sebesar Rp.167.607.768,33 yang harus segera di kembalikan ke kas daerah.

Dari kekurangan volume bangunan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi bahaya bagi pengguna mal pelayanan publik yakni masyarakat Garut itu sendiri

Tidak sampai situ, menurut Bayu dari besaran temuan kekurangan volume tersebut dapat di duga adanya tindak pidana korupsi maka dari itu pihak APH dalam hal ini Kejari Garut harus segera turun dan menyelidiki proyek ini.