Respons Masyarakat Sipil terhadap Revisi UU ITE yang Baru

0
175

Oleh : Sri M.Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Kelompok masyarakat sipil mengkritisi Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE] yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 yang diteken presiden pada 2 Januari itu masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses, demikian menurut organisasi-organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE. Koalisi ini merupakan gabungan 25 organisasi masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen, Amnesty International Indonesia, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Mereka menyebut, UU ITE di Indonesia adalah salah satu contoh tren di dunia bagaimana undang-undang terkait kejahatan dunia maya disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Kurangnya tranparansi menimbulkan resiko besar yang berpotensi menghasilkan peraturan yang menguntungkan elite, dibandingkan perlindungan hak asasi manusia.(floresa.co)

Hal seperti ini biasa terjadi di dalam demokrasi, sistem ini mengklaim memberikan jaminan kebebasan akan tetapi pada praktiknya justru menimbulakn kontradiksi. Kelemahan system demokrasi ini berawal dari paham yang tidak shohih yaitu paham  sekularisme, paham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Asas ini menjadikan kedaulatan hukum berada ditangan manusia. Hukum-hukum yang dihasilkan dari sistem ini sebenarnya akan disesuaikan untuk menjaga kepentingan pihak-pihak tertentu. Saat pihak pejabat yang melanggar tidak diberi sanksi tapi bias sebaliknya pada selain pejabat. Rakyat yang mengungkapkan pendapatnya sebagai upaya check and balance justru diposisikan sebagai oposisi yang dinilai pengganggu.

Sebenarnya dalam sepak terjang peradaban manusia dimuka bumi ini hanya sistem Islam yang mampu merealisasikan upaya check and balance dari rakyat kepada penguasa. Daulah Islam memberi ruang kepada rakyatnya baik ormas, Ulama maupun rakyat biasa untuk mengoreksi atau muhasabah. Hal ini tergambar apik dalam buku The Greath Leader Of Umar Bin Khattab dalam buku ini diceritakan pada masa khalifah Umar pernah terjadi pengaduan rakyat Mesir kepada dirinya atas sikap dan perbuatan gubernurnya yakni Amr bin al-Ash ra, yang memberikan huddud tidak sesuai kepada Abdullah bin Umar putra khalifah beserta temannya yang secara tidak sadar telah meminum minuman  khamr. Amr bin Ash menggunduli Abdullah bukan didepan umum melainkan didalam rumahnya padahal hukuman yang harus diberikan adalah dicambuk, digunduli didepan publik.

Umar yang mendapat laporan ini dari rakyatnya tak segan memarahi Amr dan menyuruh Abdullah dihukum kembali dan disaksikan publik. Hal semacam ini lumrah terjadi dalam Islam karena Islam menjadikan mengkritik sebuah kewajiban yang dikenal dengan muhasabah lil hukkam. Perspektif seperti ini tidak ditemukan dalam sistem perpolitikan manapun. Sesungguhnya Islam telah memberi garis yang lurus bagi kehidupan manusia dan membawa keberkahan jika diterapkan. Sayangnya selama kaum muslimin hidup dalam sistem buatan manusia seperti saat ini, konsep jaminan muhasabah hanya menjadi teoritis semata.

Wallahu ‘alam Bishowwab