Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Bandung) Pada Senin (22/1/2024) Terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU Irfan Suryanagara, sempat terlibat insiden adu mulut dengan korbannya SG. Keduanya terlihat adu argumen dengan nada tinggi di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Insiden adu mulut itu bermula dari korban SG menghampiri terpidana Irfan Suryanagara yang hendak mengikuti sidang lanjutan PK.
Peristiwa itu tentu saja menjadi perhatian banyak orang yang berada di sekitar PN Bale Bandung, walaupun percekcokan kedua orang yang sedang berseteru itu tidak sampai berujung adu jotos.
Sebenarnya, kehadiran Irfan Suryanagara sang mantan Ketua DPRD Jabar itu di Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk menghadiri lanjutan Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bersama istrinya Endang Kusumahwaty.
Kronologinya, bermula dari vonis Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Juni 2023, dimana hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga divonis hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Atas putusan kasasi tersebut, Irfan dan Endang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Sidang PK kedua hari ini, mengagendakan penandatanganan berkas dan dokumen pengajuan PK untuk disidangkan di Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Irfan, Ronny Perdana Manulang. SH., MH.
Menurut JPU Wisnu Wardhana, SH. bahwa sidang Peninjauan Kembali di PN Bale Bandung hari ini adalah yang terakhir, dan selanjutnya akan di sidang di Mahkamah Agung. “Hari ini terakhir pengajuan sidang Peninjauan Kembali yang dilayangkan Irfan Suryanagara dan Istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas, namun kami tetap menolak di pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan,” tegas Wisnu.

