Perwarta : Zulfadli, M.M.
Koran SINAR PAGI, Langsa-Aceh,- Zulkifli Yusuf mempertanyakan mengapa Surat Keutusan dari PTUN Banda Aceh terkesan lemah sehingga tidak membuat Geuchik Paya Bujok Belang Pase mundur dari jabatannya sebagai Geuchik. Menurutnya keputusan PTUN Banda Aceh nomor :33/G/2022/PTUN. BNA tersebut sudah benar-benar secara jelas dan nyata SK dari Walikota Langsa bernomor : 307/141/2022 dinyatakan batal atas pengangkatan Geuchik Paya Bujok Belang Pase, oleh karena dikeluarkan SK keputusan PTUN Banda Aceh. Bahkan tergugat mencoba menempuh jalur banding ke Propinsi Sumatra Utara dan Pusat, tetap saja keputusan itu ditolak alias batal SK dari Walikota mengenai pengangkatan Geuchik Paya Bujok Belang Pase.
Zulkifli Yusuf Mengharapkan kepada Menkumham RI berserta DPR RI komisi hukum agar permasalahan yang terjadi kepada dirinya bisa diusut tuntas dan jelas.
Masih menurut Zulkifli ini suatu permasalahan yang diduga kuat sangat ganjil dan jarang ditemukan hal semacam ini, dan kalau perlu mahasiswa Jurusan Hukum di seluruh Indonesia diperkenankan oleh Zulkifli Yusuf untuk mengambil permasalahan dirinya ini untuk diangkat menjadi bahan Referensi Skripsi. Dirinya siap membantu memberikan keterangan kepada mahasiswa yang tengah menempuh kuliahnya di Fakultas Hukum di seluruh indonesia,” pungkas Zulkifli Yusuf kepada KSP (22/01/2024) di rumahnya.
