Menyoal Program Listrik Gratis

0

Oleh : Ai Sumiati (Ibu Rumah Tangga)

Kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari penerangan. Penerangan tentu membutuhkan energi listrik. Eneng listrik bermanfaat bagi kehidupan manusia mulai dari penerangan hingga memenuhi aktivitas rumah tangga. Energi listrik berfungsi untuk menggerakkan alat-alat elektronik seperti kulkas, lampu, setrika, mesin cuci, kipas angin dan lain-lain. Tapi sayang, tidak semua warga negara Indonesia yang rumahnya memiliki listrik, tak terkecuali warga Kabupaten Bandung.

Dilansir dari Balebandung.com, beberapa waktu lalu Bupati Bandung Dadang Supriatna meresmikan lagi program Bedah Caang Baranang. Program penerangan tersebut diberikan gratis bagi warga yang rumahnya belum menikmati aliran listrik dengan memanfaatkan teknologi solar atau tenaga surya. Sebelumnya di tahun 2023 Pemkab Bandung telah melaksanakan program Bedas Caang Baranang ke sebanyak 310 unit rumah bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung selaku inisiator Listrik Mandiri Masyarakat (Limar).

Program Bedas Caang Baranang kali ini melibatkan BUMD antara lain BPR Kerta Raharja, PDAM Tirta Raharja dan Bank Jabar Banten (BJB) yang memanfaatkan program CSR (Corporate Social Responsibility). Pemkab Bandung berharap melalui Limar dari DMI, para penerima manfaat merasakan langsung “Caang imahna, caang hatena, caang kahirupanna” (terang rumahnya, terang hatinya,terang kehidupannya).

Program yang dicanangkan oleh Bupati Bandung tersebut merupakan hal yang patut diapresiasi karena membantu warganya dalam memenuhi kebutuhan listrik. Sudah menjadi suatu keharusan negara dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyatnya karena listrik merupakan salah satu sumber energi milik rakyat bukan hanya rakyat miskin saja tetapi semua warga negara yang kaya sekalipun memiliki hak untuk dipenuhi kebutuhan listrik secara murah bahkan gratis.

Akan tetapi sangat disayangkan, dalam pembiayaan pengelolaan industri listrik tersebut bukan berasal dari negara melainkan kerja sama dengan pihak swasta. Negara hanya sebagai regulator penyambung kebijakan. Sementara pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Padahal kita ketahui bersama kalau pengelolaan sebuah kebijakan diserahkan kepada pihak swasta hanya demi keuntungan semata. Dan kita ketahui bersama juga asas kapitalisme sendiri dalam melakukan perbuatan hanya meraih manfaat. Program listrik gratis yang diberikan hanya pada awal saja selanjutnya rakyat harus membayar kembali

Berbeda halnya dengan sistem Islam dalam pengelolaan pembiayaan industri milik umum yaitu berasal dari negara. Hal yang sama juga pada pembiayaan industri penunjang energi listrik utama mulai dari biaya modal, biaya operasional dan biaya dampak lingkungan. Selain itu biaya produksi, biaya distribusi dan biaya pemeliharaan dan pengembangan.

Islam membagi kepemilikan menjadi tiga bagian yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Adapun listrik termasuk kedalam kepemilikan umum sebagaimana sabda Rasulullah saw., yang artinya;
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara; Padang rumput, air dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Karena termasuk dalam kepemilikan umum bahan tambang migas dan batubara haram dikelola secara komersial baik perusahaan milik negara ataupun swasta juga haram hukumnya mengomersialisasikan hasil olahannya sebagaimana listrik. Dengan demikian pengelolaan listrik tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta apapun alasannya. Negara bertanggung jawab sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya baik dari segi kualitas maupun kuantitas serta dengan harga murah bahkan gratis baik kaya maupun miskin muslim maupun non muslim. Wallahu’alam bishshawab