Peristiwa

Harga Beras Meroket, DPD Laskar Indonesia Garut Desak Pemerintah Stabilkan Harga

adminsigiku.com
×

Harga Beras Meroket, DPD Laskar Indonesia Garut Desak Pemerintah Stabilkan Harga

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – Harga beras yang meroket telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka dari kalangan kecil yang merasa terbebani oleh kenaikan harga tersebut.

Dengan harga beras di tingkat pengecer mencapai kisaran Rp 16.000 hingga Rp 21.000 untuk beras medium dan beras premium, yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2024, situasi ini semakin memperparah kebingungan dan kesulitan bagi masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi, menekankan pentingnya intervensi dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menjaga stabilitas harga beras sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

Dudi Supriadi menyatakan, “Kami mendesak pemerintah dan pemerintah Garut untuk melakukan intervensi harga beras guna menjaga stabilitas harga sesuai dengan HET. Langkah-langkah seperti operasi pasar, inspeksi mendadak di pasar dan distributor, serta kerjasama dengan daerah penghasil beras harus segera dilakukan untuk memastikan pasokan dan ketersediaan beras.” ucapnya pada Koran Sinar Pagi, Jum’at (23/02/2023) melalui pesan whatsapnya

Lebih lanjut, Dudi Supriadi juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam manipulasi harga beras.

“Kita harus memastikan bahwa siapapun yang bermain dan melanggar hukum untuk membuat harga beras naik harus ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kenaikan harga beras yang tidak sesuai dengan daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rendah, dapat memberatkan mereka secara signifikan. Dengan situasi ini, Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap masyarakat miskin dan ekstrim miskin dari dampak inflasi yang tinggi di daerah tersebut.

Dalam hal ini, upaya dari pemerintah, baik dalam intervensi harga maupun penegakan hukum, diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif untuk menjaga stabilitas harga beras dan melindungi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.