Politik & Pemerintahan

Sebanyak 249 Kepala Desa Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

adminsigiku.com
×

Sebanyak 249 Kepala Desa Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Sebanyak 249 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis terkait penyesuaian masa jabatan.

Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut tersebut dilakukan secara langsung dan virtual berpusat di Halaman Pendopo Bupati, Kamis (27/06/2024).

Sebelumnya masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.

Pj. Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para kepala desa, ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja serta pengabdian mereka dalam memajukan Kabupaten Ciamis.

“Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah kita,” ucapnya

Lebih lanjut Pj memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara kepada ketua BPD dan anggotanya, Pj Bupati menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.

“Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya,selanjutnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,saya tekankan pentingnya netralitas aparatur dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan”. Tandasnya.