Peristiwa

265 Warga Binaan Lapas Sukabumi, Mendapatkan Remisi, 3 Narapidana Langsung Bebas

adminsigiku.com
×

265 Warga Binaan Lapas Sukabumi, Mendapatkan Remisi, 3 Narapidana Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief Avenk

Kota Sukabumi – 265 orang Narapidana Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapatkan Remisi Umum (pengurangan masa penahanan) pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, SK Remisi tersebut diserahkan oleh Pj. Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Sabtu (17/08/2024).

Kalapas Sukabumi, Gatot Harisaputro mengungkapkan, dari total 521 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, 265 orang diantaranya memperoleh remisi umum.

“Remisi tersebut mulai dari 1 hingga 6 bulan, dengan rincian 1 bulan untuk 21 orang, 2 bulan untuk 53 orang, 3 bulan untuk 121 orang, 4 bulan untuk 50 orang, 5 bulan untuk 19 orang, dan 6 bulan untuk 1 orang, dan yang langsung bebas ada 3 Narapidana,” jelasnya.

Sementara Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi umum.

“Pada tahun ini, sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 172.678 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian), dan 3.050 orang menerima Remisi Umum II, yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi ini. Selain itu, 1.256 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana,” ujarnya.

Kusmana Hartadji mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi dan mengingatkan mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan dengan serius.

“Khususya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara untuk dapat bersikap lebih baik dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia meminta agar setelah bebas, para narapidana tersebut bisa menjadi pribadi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

Dikatakan, pemberian Remisi Umum 17 Agustus ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.

“Semoga dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tutupnya