Pewarta: Jeky ESA
Koran SINAR PAGI, Sumedang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang secara resmi menetapkan pasangan perseorangan Hendrik Kurniawan dan Radya Anom Raden Luky Djohari Soemawilaga sebagai sudah memenuhi syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sumedang 2024 karena sudah memenuhi batas minimal 67.239 dukungan, bertempat di aula KPU Sumedang, Jalab Serma Muhtar No.98, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Senin (19/08/2024).
Penetapan itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, di hadapan pasangan calon juga dihadiri oleh Bawaslu Sumedang, Kepala Kesbangpol Asep Tatang Sujana, dan undangan lainnya.
Dikatakan Ogi, kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari proses Pilkada setelah KPU Sumedang sebelumnya yang sudah menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual tahap satu dan dua.
” Pada verifikasi tahap satu pasangan ini sempat kekurangan 3.131 dukungan namun setelah melewati verifikasi tahap kedua, pasangan ini berhasil memenuhi syarat dengan jumlah 5.390 dukungan”, ucap Ogi.
Dengan jumlah itu lanjut Ogi, maka pasangan ini jumlah dukungan verifkasi tahap satu dan dua memperoleh 69.498 dukungan.
” Dengan dukungan sejumlah itu maka melebihi dari batas minimal 67. 239 dukungan yang diambil dari 7,5% range DPT (Daftar Pemilih Tetap – red) 500 hingga 1 juta pemilih”, papar nya.
Dengan terpenuhiinya syarat, papar Ogi lagi, pasangan itu berhak mendaftar pada jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yang akan digelar pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan dari partai politik.
Ketua KPU Sumedang, berharap siapapun pasangan calon dari partai politik yang akan mendaftar nanti dapat menjaga kondusifitas selama proses Pilkada berlangsung.
” Hingga saat ini, KPU Sumedang belum menerima informasi resmi terkait pasangan bakal calon dari partai politik yang akan mendaftar nanti, kiat tunggu saja pada waktunya”, pungkas Ogi.***
