OPINI/Artikel

Ketika Dipaksa Memakai Aturan Manusia

adminsigiku.com
×

Ketika Dipaksa Memakai Aturan Manusia

Sebarkan artikel ini

Oleh ;  Juwairiyah (Ibu Rumah Tangga)

Menjadi Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka pasti di cita-citakan oleh semua Generasi. Namun ada yang berbeda dengan kegiatan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka dalam Tahun ini. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengeluarkan peraturan baru yaitu agar tidak memakai krudung bagi perempuan.

Sebagaimana Dilansir dari laman Jakarta, CNN Indonesia – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bpk Cholil Nafis memprotes keras adanya larangan berkrudung pada perempuan muslim yang menjadi anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka. Dan Pak Cholil Nafis menilai bahwa kebijakan yang dikeularkan oleh Yudian selaku ketua BPIP tidak Pancasilais.

Jika benar-benar memahami dengan Ideologi Pancasila tentu akan mematuhi Sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu bagaimana pelaturan yang baru bisa melanggar dengan Sila Pertama, kembali lagi dengan mengingat bahwa Sistem yang sedang berjalan adalah Sekuler yang dimana urusan kehidupan tidak diatur oleh Agama terkecuali kematian, bahkan sangat di jauhkan sekali Agama dari kehidupan.

Dan mesti dipahami seluruh perbuatan dalam kepemimpinan akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang di pimpinnya. Oleh karna itu di dalam Sistem Sekuler menjadikan Agama itu hanya ritual saja jika mau taat silahkan atau bermaksiatpun tak masalah justru difasilitasi seperti contoh berjudi dan Riba Negara tidak segan memberi kemudahan agar rakyatnya tersesat dan berdosa.

Jadi pada kegiatan Kemerdekaan Tahun 2024 ini Petugas Pengibaran Bendera Pusaka dilarang memakai krudung dengan kebijakan seolah-olah memaksa dan dengan keterpaksaan harus mengikuti aturan yang telah dibuatnya. Sungguh sangat miris Negeri yang mayoritas Muslim akan tetapi buta dengan syariat, padahal jelas ya kalo “seluruh anggota badan muslimah itu aurat kecuali muka dan telapak tangan” (HR Muslim)

Dengan berhijab pun bagi muslimah di tengah masyarakat  tidak akan mengganggu pada kegiataan dan tidak akan ada yang tersakiti dengan berhijabnya kaum muslim. Bahkan, krudung dan jilbab memang pakaian dalam kehidupan publik. seharusnya tidak ada dalam persyaratan Kegiatan Paskibraka larangan berkerudung.

Wajib atas muslim mendengar dan mentaati (pemimpinnya), pada apa-apa yang dia senangi atau yang dia benci, selama dia tidak diperintahkan melakukan maksiat. Jika dia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak boleh mendengar dan mentaati (pemimpin).” (HR. Al-Bukhari, 1744; Muslim, 1839; Abu Dawud, 2626; Tirmidzi, 1707; An-Nasa`I, 7/160; Ibnu Majah, 2864. Hadits shahih).

Dalam Sistem Islam Semua manusia diwajibkan tunduk patuh dengan syariat dan pada Hukum yang telah di tetapkan didalam Al Qur’an dan di contohkan Rasulullah SAW, Islam telah mensyariatkan hubungan manusia dengan dirinya sendiri itu artinya pengaturan terhadap pakaian pun wajib dikenakan sebagaimana yang telah di tetapkan pada Al Qur’an

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)

Ayat di atas jelas perintah wajib menutup aurat secara sempurna  untuk seluruh perempuan muslim, di dalam Negara Islam aturan akan mewajibkan seluruh perempuan menutup aurat nya sebagai bukti Kholifah menerapankan aturan kepada umat nya demi keselamatan didunia sampai ke akhirat

Wallahu a’lam Bishawwab