Ket. Foto: H. Sugianto, mantan Ket. DPRD Kab. Bandung
Pewarta : Lipsus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Lipsus KSP menyambangi rumah milik BUD 60 warga Pangalengan,,Bud adalah suami WN oknum pegawai Kec. Pangalengan, Kab. Bandung. Pada saat di konfirmasi di kediamannya (05/10/2024), Bud memberikan keterangan, “ya benar bahwa WN pegawai kec Pangalengan adalah istri sah sesuai dengan buku nikah yang tercatat di kementrian agama.ini kejadian sudah lama, dari berbagai informasi yang kami himpun.awal mula tidak menaruh curiga bahwa WN sering kegiatan malam hari dengan alasan banyak kegiatan di luar kantor, karena sudah lama hampir kurang lebih dua tahun prilaku WN berubah sikap.setelah kami kumpulkan informasi, bahwa WN sering bermain di rumah kontrakan milik (SN) staf Kantor Kec. Rancabali. Sekitar bulan September tahun 2024 kami dan keluarga sekira pkl 18 berangkat langsung ke rumah kontrakan milik SN di Kp. Sindangsari, RT 02 RW 07, Desa Mekar maju, Kec. Pasirjambu. Setelah melapor kepada ketua RT 02.kami lakukan penggerebegan pada pukul 22.oo wib bulan September 2024 ternyata benar WN istri Bud sedang berduaan di rumah kontrakan,,karena takut masalah tersebut mengganggu aktivitas warga, masalah tersebut diselesaikan di Pangalengan. Ke esokan harinya kami laporkan ke inpestorat Kab. Bandung, bahkan kami sudah tiga kali diminta keterangan oleh Inpestorat Kab. Bandung. Kami harap kepada aparat penegak hukum agar secepatnya kasus ini di tindak lanjuti. tutur Bud.

Selanjutnya (08/10/2024) Lipsus menyambangi rumah H.Sugianto mantan Ketua DPRD Kab. Bandung untuk di mintai tanggapan terkait pemberitaan di koransinarpagijuara.com (04/10/2024)
dengan judul “Oknum ASN bawa kabur istri orang.” ya kami sebagai tokoh masyakat Kab. Bandung sangat menyayangkan kejadian tersebut, sehingga tercoreng nama baik ASN di Kab. Bandung akibat Oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami harap aparat penegak hukum segera memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Peraturan Pemerintah nomor:10 tahun (1983 Jo)peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 di larang ASN hidup bersama pasangan yang bukan suami atau istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.peraturan pemerintah nomor:94 tahun 2021 bahkan di ancam hukuman di siplin berat, Mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.” jelas H Sugianto
