Peristiwa

Praktisi Pendidikan Sambut Baik Diterbitkannya Permendikbud No 67 Tahun 2024

adminsigiku.com
×

Praktisi Pendidikan Sambut Baik Diterbitkannya Permendikbud No 67 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief Avenk

Kabupaten Bogor – Diterbitkannya Permendikbud No 67 Tahun 2024 tentang Fasilitas Terhadap Organisasi Guru yang ditandatangani oleh Kemendikbudristek RI era Presiden Jokowi yakni Nadiem Makarim, pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu, disambut positif para praktisi pendidikan, baik guru maupun kepala sekolah.

Seperti yang disampaikan Kepala SMAN Babakan Madang, Kab.Bogor, R. Sopian Nirwan, S.PD., MM saat berdialog bersama dengan Ketua DPP AKSI (Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia) DR. Dudung Nurullah Koswara, M.PD.

Dalam video berdurasi 2.41 menit tersebut, R. Sopian tegas menyebut bahwa dirinya sangat menyambut baik diterbitkannya Permendikbud No 67 Tahun 2024 tersebut, pasalnya, PGRI sebagai organisasi profesi para guru memang seharusnya bersih dari kegiatan politik praktis.

“PGRI itu seharusnya menjadi sebuah organisasi yang bersih dan bebas dari kegiatan atau itikad membawa ke praktek politik praktis,” ucapnya, Jum’at (25/10/2024).

Menurutnya, kondisi PGRI saat sangat bertolak belakang dengan marwah sesungguhnya dari PGRI yang memiliki banyak anggota terdiri dari para guru, namun guru sebagai anggotanya tidak merasa memiliki organisasi yang mewadahinya tersebut.

Menurut Sopian hal tersebut terjadi akibat keterlibatan anggota secara langsung dalam menjalankan roda organisasi sangat minim.

“Kalau kita lihat sekarang, yang menjadi pengurus PGRI ini bukan orang – orang yang murni dari unsur guru, padahal dari namanya saja sudah jelas bahwa PGRI adalah organisasinya para guru,” tambah Sopian.

Idealnya, lanjut dia, karena PGRI adalah organisasi profesi guru, maka yang menjadi jajaran pengurus adalah para guru itu sendiri, bukan orang yang tidak memiliki basis keguruan, apalagi orang yang berlatar belakang politik praktis.

Ia berharap dengan diterbitkannya Permendikbud No 67 Tahun 2024 ini, bisa kembali memurnikan PGRI kepada fitrahnya sekaligus menjauhkan dari kepentingan – kepentingan politik praktis yang akhirnya akan mencerai beraikan PGRI.