Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Ciamis,aksi digelar di Halaman Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (09/12/2024).
Dalam orasinya HMI mengatakan,Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti keuangan negara, melemahkan kepercayaan masyarakat, serta menjadi penghambat utama pembangunan daerah.
HMI menilai pentingnya implementasi aturan-aturan hukum yang sudah ada untuk mencegah dan menindak korupsi hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menjadi landasan bagi penyelenggara negara untuk bertindak jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut peserta Orasi mengatakan,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggariskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, guna memastikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Tidak kalah penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar hukum kuat untuk menindak tegas para pelaku korupsi.
Dalam momentum Hakordia ini, HMI Cabang Ciamis menyampaikan beberapa poin penting:
1. HMI mendorong agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis dengan tegas menyelesaikan segala kasus tindak pidana korupsi.
2. HMI mendorong keterbukaan Kejari Kabupaten Ciamis terhadap publik dalam menyelesaikan segala bentuk kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Ciamis.
3. HMI mengecam keras segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Ciamis.
4. HMI berkomitmen untuk mendorong dan mendukung Kejari dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Ciamis.
HMI percaya bahwa pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan melalui kerja sama dan partisipasi aktif antara masyarakat, institusi penegak hukum, dan pemerintah daerah. HMI juga akan terus memantau perkembangan penanganan kasus-kasus.
















