Oleh : Siti Sa’adah (Ibu Rumah Tangga)
Zakat dapat menjadi sumber pendapatan negara, tetapi negara tidak boleh menggunakan zakat untuk keperluan lain selain pendistribusian zakat kepada mustahik atau untuk program kesejahteraan masyarakat.
Ketua Baznas Kabupaten Bandung Yusuf Ali Tantowi menyebutkan, pendapatan Baznas Kabupaten Bandung mencapai Rp12.182.278.925 dan berhasil melampaui target sepanjang tahun 2024, kepada Ketik.co.id, kamis (2/1/2025).
Menurutnya angka tersebut merupakan akumulasi dari pendapatan Zakat Mal, Infak dan Sedekah (ZIS). Pendapatan terbesar tahun 2024 diraih dari zakat profesi ASN Pemkab Bandung yang total mencapai 19.000 orang. Target pendapatan ZIS tahun 2025, Yusuf mengatakan pihaknya mematok target antara Rp17-20 miliar.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi kinerja Baznas Kabupaten Bandung yang setiap tahun pendapatan ZIS-nya terus meningkat. Dan kedepannya bisa lebih membantu dan meringankan beban masyarakat, khususnya dalam membantu masyarakat yang kurang mampu, termasuk dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bandung.
Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dan pengaturan kehidupan, termasuk bernegara. Agama hanya boleh ada di ruang privat, adapun ruang publik harus steril dari pengaruh agama.
Namun, ketika melihat ada potensi ekonomi pada sebagian syariat Islam dan populasi penduduk muslim yang begitu banyak. Maka tuntutan bagi setiap muslim untuk mengonsumsi produk halal, kewajiban zakat, dorongan infak, sedekah, dan wakaf. Mereka mulai melirik mengeruk keuntungan ekonomi, dari potensi tersebut.
Kompetisi antar negara Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan dengan konsentrasi penduduk muslim pun makin ketat. Indonesia sebagai negeri muslim terbesar di dunia turut terseret ke dalam arus pengembangan ekonomi syariat ini dengan meluncurkan Masterplan ekonomi syariat 2019-2024 yang menjadikan zakat sebagai enabler (penghubung) dalam pengembangan keuangan syariat.
Zakat adalah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan rutin setiap tahun, baik zakat fitrah (jiwa) maupun zakat harta lainnya, diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, terutama fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, zakat sangat berpotensi membantu mengentaskan kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan potensi zakat yang sangat besar tersebut, tidak heran jika pemerintah melalui Baznas menjadikan zakat sebagai solusi, bukan hanya alternatif pendanaan dalam pembangunan atau peningkatan kesejahteraan rakyat.
Zakat merupakan salah satu ibadah dan rukun Islam, seperti salat, puasa, dan haji. Zakat adalah fardu ain, atas setiap muslim yang memiliki harta tertentu dengan nisab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakat) dan harta tersebut dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali harta hasil dari pertanian dan buah-buahan yang zakatnya di wajibkan pada saat panen.
Oleh karena itu, penambahan ragam jenis harta, seperti penghasilan dan jasa, perikanan, rikaz, zakat perusahaan dan industri – sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 23/2011 – tidak dibenarkan secara syar’i.
Zakat adalah hak bagi delapan asnaf (golongan) yang telah ditentukan batasan definisinya oleh syara. Allah SWT, menetapkan delapan asnaf ini dalam Qs.At-Taubah : 60,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”.
Harta zakat tersebut dikumpulkan oleh amil zakat dan disimpan di baitulmal untuk didistribusikan kepada delapan golongan secara keseluruhan atau salah satu dari delapan golongan tersebut sesuai dengan kebijakan khilafah dalam rangka untuk kemaslahatan mereka.
Khalifah boleh mengambil kebijakan seluruh harta zakat dialokasikan untuk penyiapan perang berupa senjata dan latihan militer. Khalifah tidak diperbolehkan mendistribusikan harta zakat selain hanya untuk delapan golongan. Khalifah tidak diperbolehkan menggunakan harta zakat untuk membangun infrastruktur, seperti membangun jalan, sekolah, masjid, rumah sakit, dan lain sebagainya.
Khalifah juga tidak diperkenankan menggunakan harta zakat untuk memberdayakan ekonomi rakyat dengan pinjaman bergilir, pembinaan keagamaan, dan berbagai program kampung zakat atau program-program pemberdayaan lainnya.
Dalam khilafah, negara bertanggung jawab penuh untuk menyejahterakan rakyatnya dengan mekanisme pendanaan yang telah ditetapkan syariat Islam. Zakat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mengentaskan kemiskinan, tetapi ada mekanisme lain yang harus negara lakukan. Yaitu mengelola kekayaan sumber daya alam negara secara mandiri tanpa melibatkan investasi dari asing, apalagi menyerahkan pengelolaannya kepada asing sebagaimana yang dilakukan negara saat ini.
Selain hasil pengelolaan tersebut, khilafah juga akan menarik jizyah dari kafir zimi, yaitu warga negara non-muslim yang tinggal di wilayah negara khilafah. Negara juga akan menarik kharaj atas tanah milik negara yang dikelola secara produktif oleh masyarakat. Khilafah juga akan menggunakan harta fai untuk mensejahterakan rakyat.
Dari sini tampak jelas bahwa khilafah benar-benar mengelola zakat dengan paradigma pelayanan sempurna kepada rakyat, hingga pelaksanaan ibadah maliyah untuk tertunaikan dengan baik sesuai tuntunan syariat Islam. Wallahualam bissawab











