Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar ekspos Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Selasa (4/02/2025).
Kegiatan tersebut tampak dihadiri oleh Pj. Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan baik, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu memproses 19 laporan dan satu dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Disebutkan, dari sejumlah laporan tersebut 8 (delapan) diantaranya diregister dan 4 (empat) laporan dikategorikan sebagai pidana Pemilu.
“Dalam menangani setiap laporan, Sentra Gakkumdu mengutamakan dukungan bukti yang kuat sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah Pemilu dan Pilkada usai digelar, Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah resmi dibubarkan.
Sedangkan Pj. Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, karena Pemilu dan Pilkada Serentak di Kota Sukabumi dapat terselenggara dengan lancar tanpa konflik.
“Predikat awal rawan konflik bisa terbantahkan berkat kerja sama seluruh pihak. Alhamdulillah kita sudah punya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih tanpa sengketa,” ucapnya.
Ia juga memberikan apresiasi Sentra Gakkumdu, karena aspek teknis dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki peran sentral dalam menentukan kualitas demokrasi.
“Dengan adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, suasana yang aman dan kondusif dapat terwujud, baik bagi penyelenggara maupun peserta Pemilu,” katanya.













