Diskomifo Kab.Sukabumi Sosialisasikan Perbup No 67 Tahun 2022 Kepada Awak Media

0
302

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Media, Kamis (13/02/2025) dengan menghadirkan narasumber dari Organisasi Profesi Wartawan dan Dewan Pers.

Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, mengapresiasi adanya peraturan bupati tersebut. Menurutnya hal itu menjadi langkah positif baik pemerintah dan Media massa,

“Peraturan bupati ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, ikut membantu wartawan dan media massa ini profesional Sehingga, produk yang dikeluarkan media massa pun sesuai standar profesionalnya,” ujarnya.

Dikatakan, terdapat dua aspek penting dalam media massa, yakni profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip mengatakan, Peraturan Bupati No 67 Tahun 2022 tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan lainnya.

“Peraturan Bupati berlandaskan payung hukum yang jelas ini, bukan untuk menghambat, namun menjadi acuan agar sesuai koridornya,” ucapnya.

Dikatakan, sejauh ini hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik, bahkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi merasa sangat terbantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah.

“Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini, bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua,” pungkasnya.