Oleh: Nurkhamdani, S.IP, M.M
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya
Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN)
Ringkasan Eksekutif
Tujuan Utama Negara Republik Indonesia telah ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam, pasal 23 UUD 1945 mengatur tentang keuangan negara, dengan penjabaran lebih lanjut yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keuangan negara, menurut undang-undang tersebut, meliputi hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala yang dapat dijadikan milik negara. Dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 7 menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan Pedoman pelaksanaan anggaran.
Terkait kebijakan tersebut Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 203/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban anggaran Penelitian atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tata cara Pembayaran ini yang membedakan dengan Tata cara pembayaran APBN pada umumnya yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menggantikan PMK Nomor : 190 Tahun 2012 dan PMK Nomor 178 Tahun 2018 dengan Standar Biaya Menggunakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang terbit perubahnnya setiap tahun .
Pendahuluan
Penelitian adalah Kegiatan yang dilaksanakan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. Kegiatan Penelitian terkait Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah untuk menghasilkan temuan, terobosan, dan pembaharuan ilmu pengetahuan. Tujuan akhir dari kegiatan ini tidak ada lain adalah bagaimana memajukan ilmu pengetahuan Pendapatan dan Belanja Negara yang pada prinsipnya adalah uang rakyat maka harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan atauran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Standar Biaya Keluaran Penelitian telah ada sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017 dan setiap tahunnya dilakukan Pembaharuan sesuai dengan pelaksanaan tahun anggaran. Dalam Peraturan ini terdapat kebijakan satuan biaya untuk Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian yang memuat aturan penganggaran penelitian dengan pertimbangan jenis, bidang penelitian, dan sub keluaran yang dihasilkan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2024 Merubah Standar Biaya Keluaran Penelitian menjadi Standar Biaya Keluaran Riset dan Inovasi. Perubahan ini tidak hanya judulnya saja, namun pada rincian Standar Biaya Keluaran yang sebelumnya berbasis pada bidang fokus dengan luaran berupa laporan penelitian, pada perubahan PMK ini menjadi berbasis luaran hasil riset dan inovasi.Terkait dengan Standar Biaya Keluaran Riset dan Inovasi adalah besaran biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan riset yaitu Kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan/ atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Inovasi yang dimaksud dalam kegiatan ini adalah hasil pemikiran, penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan/atau Penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2025 Pada pasal 2 SBK terdiri dari dua yaitu SBK Umum dan SBK khusus. Pada Pasal 2 ayat 2 SBK Umum salah satunya pada huruf F yaitu SKB Riset dan Inovasi , dan SBK ini berlaku untuk beberapa/seluruh Kementerian/lembaga yang melakukan kajian dalam waktu pendek.
Deskripsi Masalah
Dalam pelaksanaan kegiatan Riset dan Inovasi seringkali mengalami perubahan terkait jadwal waktu pelaksanaan, rencana penarikan dana, jadwal pengadaan dan kegiatan, perubahan rincian bahan, perjalanan dinas dan perubahan lainnya. Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus mengacu pada Peraturan terkait pelaksanaan APBN, sehingga untuk kegiatan revisi, penarikan dana, jadwal pengadaan tidak bisa dilakukan sesuai kebutuhan kegiatan Riset yang sewaktu – waktu mendadak.
Bagan Akun Standar (BAS) adalah daftar klasifikasi dan kodefikasi transaksi keuangan yang disusun secara sistematis. Bagan Akun Standar digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan. Dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar ini semua biaya kegiatan diklasifikasikan berdasarkan Jenis Belanja dan kode akun. Pengelompokan Jenis Belanja berupa Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Dari masing- masing jenis belanja jika ada pergesaran anggaran harus dilakukan revisi anggaran sebelum anggaran tersebut dipergukanan.
Terdapat dua Mekanisme Pembayaran dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu dengan menggunakan Uang persediaan dan pembayaran langsung. Pembayaran dengan uang persediaan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penerima pembayaran dengan menggunakan uang persediaan. Sesuai dengan batas maksimal yang boleh dibayarakan dengan uang yang ada pada bendahara pengeluaran. Pembayaran langsung adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara transfer langsung oleh Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar Satuan Kerja mitra KPPN.
Dengan melihat beberapa ketentuan terkait mekanisme penggunakan Bagan Akun Standar yang harus sesuai dengan peruntukan belanja suatu kegiatan sesuai dengan Kode akun, mekanisme pembayaran jika suatu kegiatan memerlukan kebutuhan yang belum sesuai akun dan harus dilakukan revisi anggaran maka akan terdapat langkah – langkah yang harus disesuaikan jika ada kebutuhan yang tidak sesuai dengan rencana awal, baik terkait waktu pelaksanaan, rincian biaya maupun jenis barang yang diperlukan.
Dengan mekanisme Standar Biaya Keluaran untuk Sub Keluaran Penelitian mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban anggaran penelitian terdapat perbedaan. Yaitu tidak menggunakan mekanisme pembayaran dengan uang persediaan maupun pembayaran dengan mekanisme pembayaran dengan SPM Pembayaran langsung. Dalam pelaksanaan pembayaran tagihan terdapat mekanisme sebagai berikut:
1.Pembayaran kegiatan penelitian dilaksanakan dengan cara sekaligus sebelum pelaksanaan kegiatan penelitian atau dapat juga dilaksanakan dengan pembayaran bertahap;
2.Pembayaran sekaligus dapat dilaksanakan untuk penelitian dengan nilai kontrak sampai dengan Rp.100.000.000, adapun untuk penelitian dengan nilai kontrak diatas Rp.100.000.000 dilakukan secara bertahap;
3.Pembayaran sekaligus dilaksanakan dengan cara pelaksana penelitian mengajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen /PPK dengan melengkapi dokumen pendukung berupa Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran mengenai penetapan pelaksana penelitian, Kontrak Penelitian, Kuitansi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Berita Acara Pembayaran dan Pernyataan Kesanggupan pelaksanaan Penelitian;
4.Untuk pembayaran secara bertahap pada pembayaran tahap pertama pelaksana penelitaian mengajukan pembayaran kepada pejabat pembuat komitmen dengan kelengkapan seperti pada pengajujan pembayaran sekaligus;
4.Untuk Pembayaran secara bertahap pada tahap dua pelaksana penelitian mengajukan pembayaran kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian sesuai dengan kontrak penelitian, Kuitansi, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Berita Acara Pembayaran dan pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian.
Rekomendasi Kebijakan
Pembayaran dan Pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menggunakan Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran untuk menghasilkan Sub Keluaran Penelitian, berupa Purwarupa dengan dana kegiatan dapat dibayarkan sekaligus. Maupun beberapa tahap dengan tidak memilah – milah akun belanja karena semuanya menggunakan akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya( 521219).
Dengan mekanisme ini pembayaran dilakukan sebelum kegiatan dilaksankan sehingga perlu ditingkatkan koordinasi antara para pelaksana kegiatan dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan Anggaran diantaranya adalah:
1. Pemilihan pelaksana riset dan inovasi yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran harus selektif;
2. Rekomendasi kelayakan proposal dari Komite Penilaian Penelitian dan/atau reviewer proposal penelitian menjadi hal harus ditingkitkan karena sebagai keengkapan dalam pengajuan tagihan pembayaran;
3. Pegawai yang terlibat dalam kegiatan Standar Biaya Keluaran sub keluaran penelitian harus cermat dalam menghitung kesesuaian harga dari jenis barang yang diajukan dalam penganggaran;
4. Para Pengelola Anggaran Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitaian harus lebih cermat karena ketika pembayaran dilaksankan dengan Surat Perintah Membayar dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kantor Pelayanan Perbendarahaan Negara semua dokumen kelengkapan pertanggungjawaban belum tersedia dokumen awal berupa Kontrak, SPTB, Berita Acara Pembayaran, Surat Keputusan KPA Mengenai Pelaksana Kegiatan Penelitian, Kwitansi, dan pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Penelitian, sedangkan dokumen pengadaan Barang dan jasa belum ada;
5. Kebenaran atas perhitungan tagihan dengan memperhitungkan kewajiban terhadap negara termasuk terkait dengan Perpajakan;
6. Kesesuaian Tagihan yang diajukan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak penelitian;
7. Perlunya Peraturan mekanisme Pembayaran dan cara pengadaan Barang atau jasa untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa untuk keperluan penelitian;
8. Petunjuk pelaksanaan pengelolaan keuangan Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian sangat diperlukan termasuk mekanisme pembukaannya.
Kesimpulan
Pasal 23C UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan APBN harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara, prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas harus diterapkan dalam pengelolaan anggaran penelitian.
Pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan. Terdapat dua mekanisme pembayaran: Standar Biaya Masukan yang lebih rinci dalam pengelolaan akun belanja, dan Standar Biaya Keluaran yang lebih sederhana, memungkinkan pembayaran sekaligus atau bertahap.
Untuk kontrak penelitian hingga Rp100 juta, pembayaran dapat dilakukan sekaligus, sedangkan kontrak di atas Rp100 juta dilakukan secara bertahap. Proses pencairan dana memerlukan dokumen pendukung yang diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penerbit SPM sebelum diajukan ke KPPN.
Agar pengelolaan keuangan negara tetap akuntabel, diperlukan pedoman pelaksanaan yang mencakup mekanisme pembayaran, pengadaan barang dan jasa, serta kewajiban perpajakan.
Daftar Pustaka:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2024.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2025.
Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial
