Pewarta : Tuana SP Manurung, Ir.
Koran SINAR PAGI, Sibuhuan,- BRI Cabang Sibuhuan digugat oleh Doni Parlindungan N, di Pengadilan Negeri Padanglawas, pasalnya pihak BRI menjadikan tanah SHM atas nama Doni Parlindunganan N, No. 338 seluas 646 dijadiksn bjek lelang, menurut Doni (Pengugugat) tanah.miliknya bukan sedang dalam agunan di BRI atau dalam.kaitan apapun dengan pihak BRI Sibuhuan.
Masih kata Doni, keberadaan lelang tanah tersebut, diketahui di situs lelang BRI untuk.umum.
Sidang gugatan ke 1 digelar di.Pengadilan Negeri Padanglawas tanggal 11. Juni 2025. Penggugat melalui kuasa hukumnya menuntut pihak BRI kesengajaanya melelang tanah milik penggugat, DPN.
Akibat perbuatan kesengajaan pihak BRI, pihak penguggat merasa dirugikan atau dipermalukan. Untuk.itu, penggugat menuntut pihak BRI sebesar 190 milyar. Hingga berita ini ditayangkan, sidang madih berlangsung.













